Keluarga Tak Boleh jenguk, Bagaimana Pengurusan Jenazah Korban Covid-19 di Jepang?

Bahkan anggota keluarga pasien dilarang bertemu atau menjenguk meskipun jenazah telah ditangani pihak perusahaan pemakaman di Jepang.

Editor: Suci Rahayu PK
mirror.co.uk
Nenek Ada Zanusso yang berusia 104 tahun dinyatakan sembuh dari virus corona. 

TRIBUNJAMBI.COM, TOKYO - Tidak sedikit orang yang bertanya bagaimana cara pemakaman pasien yang meninggal akibat terpapar virus corona.

Penanganan terhadap pasien yang meninggal akibat virus corona ternyata sangat ketat.

Bahkan anggota keluarga pasien dilarang bertemu atau menjenguk meskipun jenazah telah ditangani pihak perusahaan pemakaman di Jepang.

"Kalau ada pasien yang meninggal karena virus corona, siapa pun anggota keluarga terdekat sekali pun tak boleh menjenguk, tak boleh melihat wajah yang meninggal. Jadi hanya bisa menunggu di tempat ruang terpisah agak jauh untuk membereskan administrasi rumah sakit dan pemakaman," ungkap Ishino, petugas dari perusahaan pemakaman bernama Keika di Tokyo kepada Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

Layanan pemakaman untuk yang meninggal karena virus corona harus dikremasi pihak perusahaan pemakaman dan transportasi khusus juga oleh pihak perusahaan pemakaman.


Bentuk Covid-19 gambar tiga dimensi dengan warna ungu di tengah sebagai gen virus tersebut. Hasil penemuan tim laboratorium ahli virus Yoshihiro Kawaoka (65).
Bentuk Covid-19 gambar tiga dimensi dengan warna ungu di tengah sebagai gen virus tersebut. Hasil penemuan tim laboratorium ahli virus Yoshihiro Kawaoka (65). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

"Apabila keluarga kita terinfeksi patogen seperti infeksi kelas satu, infeksi kelas dua, infeksi kelas tiga, atau penyakit menular seperti influenza baru dan Corona, kita dapat mengkremasinya dalam waktu 24 jam," ujar Ishino.

Upaya tersebut sudah sesuai dengan standar Pembatasan Gerakan Mayat di Ordonansi No. 10 Departemen Kesehatan, Perburuhan dan Kesejahteraan (Pasal 30).

Daftar Saham Pencetak Untung Pekan Lalu, Silakan Bikin Proyeksi Minggu Ini Biar Cerah, sedang Bagus

Akibat Pandemi Virus Corona Covid-19, Presiden Jokowi Alihkan Anggaran dari Beberapa Kementerian

Sertifikat Kematian Dikeluarkan Puskesmas

Sertifikat kematian akan dikeluarkan oleh dokter (Puskesmas) yang telah menentukan bahwa ia telah meninggal karena infeksi kelas satu, infeksi kelas dua, infeksi kelas tiga, atau penyakit menular seperti influenza baru dan Corona.

Sertifikat kematian adalah dokumen yang memberikan perincian medis dan hukum saat seseorang meninggal.

"Sertifikat kematian adalah dokumen yang sangat penting dan hanya dapat dikremasi jika kita memilikinya," kata dia.


Daerah karantina Bandara Haneda Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)
Daerah karantina Bandara Haneda Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo) ()

Tentukan Perusahaan Pemakaman

Jika meninggal di rumah sakit (Tokyo), maka harus segera meminta surat keterangan dari Puskesmas tempat pasien meninggal dunia.

Lalu segera menghubungi perusahaan pemakaman untuk transportasi dan pengurusannya.

Setelah surat kematian dari Puskesmas Jepang beres dan urusan rumah sakit beres, kemudian diurus pihak PP.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved