Virus Corona

Akibat Pandemi Virus Corona Covid-19, Presiden Jokowi Alihkan Anggaran dari Beberapa Kementerian

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai langkah untuk penanganan pandemi virus corona

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
IST
Jokowi minta masyarakat gunakan masker saat keluar rumah 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai langkah untuk penanganan pandemi virus corona (covid-19).

Melalui Peraturan Presiden Nomor 54/2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Jokowi memangkas anggaran di beberapa pos kementerian mulai dari MPR, DPR, Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020," jelas pasal 1 ayat 1 beleid tersebut.

Beberapa K/L pun mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan, misalnya Kementerian Riset dan Teknologi dari anggaran Rp 42,16 triliun menjadi hanya 2,47 triliun terpotong sekitar Rp 39,69 triliun atau terpangkas hingga 94 persen dari anggaran awal.

Daftar Saham Pencetak Untung Pekan Lalu, Silakan Bikin Proyeksi Minggu Ini Biar Cerah, sedang Bagus

Buka tvri.go.id, Program Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini, dari SD s/d SMA, Cek Jadwal Berikut Ini

Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan perekonomian.

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan, anggaran pendapatan negara pada tahun 2020 ini diperkirakan sebesar Rp 1.760 triliun, atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2.613 triliun, atau meningkat dari target semula APBN 2020 yang sebesar Rp 2.540,4 triliun.

Berikut beberapa kementerian dan lembaga yang anggarannya dipotong:

MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp27,531 miliar)

DPR dari semulai Rp5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp220,911 miliar)

Mahkamah Agung dari semula Rp 10,597 triliun menjadi Rp 10,144 triliun (berkurang Rp453,518 miliar).

Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun (berkurang Rp 1,041 triliun)

Kementerian Sekretariat Negara dari Rp 2,022 triliun menjadi Rp 1,809 triliun

Kementerian Dalam Negeri dari semula Rp 3,442 triliun menjadi Rp 2,65 triliun

Kementerian Luar Negeri dari semula Rp 8,686 triliun menjadi Rp 7,816 triliun

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved