Incar Ibu-ibu Galau, Begini Cara Pria Ini Kelabuhi & Ajak Berhubungan, Sudah 80 Kali, Ada yang Tewas
Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku penipuan dengan modus obat bius, yakni TH (40) alias Hendi Handoko.
TH sudah menipu sebanyak 80 kali
Hasil penyelidikan, TH setidaknya sudah beraksi 80 kali selama ini.
Sebagian modusnya sama, mengincar wanita yang sudah berkeluarga dan mempunyai masalah, lalu mengajak berkenalan dengan korban lalu membiusnya.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku merampas hartanya.
"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku.
Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital, kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu," ucap Ghafur.
"Untuk kerugian dialami korban dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta. Jumlah kerugian total sekitar Rp 80 juta," tambah Ghafur.
Residivis kasus yang sama
Mendekam di penjara selama tiga tahun tidak membuat TH jera.
Polisi menyebut, TH sempat dipenjara sejak 2017 dan baru bebas pada Januari 2020.
Kasusnya pun sama. yakni menipu dengan modus obat bius.
Bahkan dari balik besi penjara, TH mampu menipu para korbannya.
"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya.
Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," ucap Ghafur.
TH kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER: Sriwijaya Post
• Update Jumlah ODP dan PDP Covid-19 di Tanjab Timur Jumat 10 April 2020
• Tubuh Siswa SMP di Simalungun Ditanam di Kebun Karet, Hanya Terpendam Separuh Bagian