Incar Ibu-ibu Galau, Begini Cara Pria Ini Kelabuhi & Ajak Berhubungan, Sudah 80 Kali, Ada yang Tewas

Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku penipuan dengan modus obat bius, yakni TH (40) alias Hendi Handoko.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
net
Ilustrasi kencan 

Incar Ibu-ibu Galau, Begini Cara Pria Ini Kelabuhi dan Ajak Berhubungan, Sampai 80 Kali, Ada yang Tewas

TRIBUNJAMBI.COM - Aparat Polsek Metro Tamansari menangkap pelaku penipuan dengan modus obat bius, yakni TH (40) alias Hendi Handoko.

TH merupakan residivis kasus penipuan. Dia sempat di penjara tahun 2017.

Tak lama setelah keluar penjara, dia kembali melakukan hal yang sama.

Dalam kasus terakhir, aksi TH membuat korbannya, RZ (44) tewas karena pengaruh obat bius yang diberikan di hotel kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Hentikan GoRide di Jabodetabek, Begini Penjelasan Pihak Gojek, Bagaimana dengan Gocar dan Gofood?

Cek Pos Pengamanan Covid-19, Kapolda Jambi Minta Semua Warga yang Masuk Jambi untuk Karantina Diri

Berikut fakta kasus tersebut:

Perkenalan dengan korban

TH cukup jeli dan selektif mencari korban.

TH menyasar korban kalangan ibu-ibu yang memiliki masalah dengan suami.

Perkenalan biasanya dilakukan melalui aplikasi mencari jodoh, Tantan.

Setelah berkenalaan, TH dan RZ janjian di salah satu tempat makan di kawasan Tamansari.

"TH menemukan korban melalui aplikasi Tantan perjodohan, lalu berkomunikasi dan lakukan pertemuan sebanyak dua kali," kata ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.

Berhubungan intim dan membius korban

Sesudah bertemu dan berkomunikasi di salah satu tempat makan, TH dan RZ lalu menyewa kamar hotel di Mangga Besar. Di sana, mereka berhubungan intim.

Setelah itu, RZ pergi mandi. Saat itulah TH mencampurkan berbagai obat ke minuman RZ.

Obat bius yang dicampurkan ke minuman RZ langsung bereaksi.

Korban tidak sadarkan diri. Pelaku langsung mengambil dua unit ponsel dan uang tunai Rp 3 juta dari tas RZ.

Setelah itu, TH langsung kabur. TH sempat berbincang dengan resepsionis hotel.

TH berdalih akan memperpanjang sewa ruangan kamar.

Begini Kondisi Dua Anak di Merangin yang Jadi PDP, Hasil Rapid Test Positif

Kronologi Sang Suami Ditangkap Basah Istrinya Saat Mandi dengan Si Rambut Panjang, Berakhir Ngakak

RZ jatuh dari lantai dua

Ketika sadar, RZ berusaha bangun dan mencoba untuk pergi.

Namun kuatnya pengaruh obat bius membuat RZ tidak sadar secara sempurna.

RZ jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu gedung hotel.

"Dari keterangan dokter dan CCTV kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng. Jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1," ujar Ghafur.

Setelah terjatuh, RZ dibawa ke Rumah Sakit Husada. Namun nyawa RZ tidak tertolong.

Polisi mengonfirmasi luka di tubuh RZ merupakan luka jatuh dari tangga.

Polisi tangkap TH

Setelah mendapat informasi kasus tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi menangkap TH pada 2 April 2020.

"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku inisial TH.

Namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.

TH sudah menipu sebanyak 80 kali

Hasil penyelidikan, TH setidaknya sudah beraksi 80 kali selama ini.

Sebagian modusnya sama, mengincar wanita yang sudah berkeluarga dan mempunyai masalah, lalu mengajak berkenalan dengan korban lalu membiusnya.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku merampas hartanya.

"Kami lakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata ini bukan pertama kali dilakukan pelaku.

Dari pengakuan pelaku dan dari bukti-bukti digital, kami temukan dari handphone ada kira-kira 80 korban yang pernah ditipu," ucap Ghafur.

"Untuk kerugian dialami korban dari Rp 50.000 hingga Rp 30 juta. Jumlah kerugian total sekitar Rp 80 juta," tambah Ghafur.

Residivis kasus yang sama

Mendekam di penjara selama tiga tahun tidak membuat TH jera.

Polisi menyebut, TH sempat dipenjara sejak 2017 dan baru bebas pada Januari 2020.

Kasusnya pun sama. yakni menipu dengan modus obat bius.

Bahkan dari balik besi penjara, TH mampu menipu para korbannya.

"Pada saat dalam penjara selama 3 tahun pelaku masih sempat lakukan aksinya.

Ada yang modus transfer uang ke rekening kemudian kirim-kirim pulsa," ucap Ghafur.

TH kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SUMBER: Sriwijaya Post

Update Jumlah ODP dan PDP Covid-19 di Tanjab Timur Jumat 10 April 2020

Tubuh Siswa SMP di Simalungun Ditanam di Kebun Karet, Hanya Terpendam Separuh Bagian

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved