Hentikan GoRide di Jabodetabek, Begini Penjelasan Pihak Gojek, Bagaimana dengan Gocar dan Gofood?

Aplikasi ride hailing Gojek memutuskan untuk menghentikan sementara fitur angkut penumpang menggunakan motor atau GoRide di wilayah Jabodetabek.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Gojek
Logo Baru Gojek 

Hentikan GoRide di Jabodetabek, Begini Penjelasan Pihak Gojek, Bagaimana dengan Gocar dan Gofood?

TRIBUNJAMBI.COM - Aplikasi ride hailing Gojek memutuskan untuk menghentikan sementara fitur angkut penumpang menggunakan motor atau GoRide di wilayah Jabodetabek.

Chief of Corporate Affairs Nila Marita mengatakan, keputusan tersebut diambil merespon kebijakan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang sudah mulai diterapkan pemerintah provinsi DKI Jakarta.

"Larangan ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB pada 10 - 23 April berdampak pada berhentinya sementara salah satu layanan yang disediakan oleh mitra driver Gojek di Jabodetabek, yaitu layanan transportasi roda dua GoRide," tuturnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020).

Lebih lanjut, Nila memastikan fitur angkut penumpang dengan mobil atau GoCar dan GoBlueBird masih beroperasi, namun ada penyesuaian yang dilakukan.

Begini Kondisi Dua Anak di Merangin yang Jadi PDP, Hasil Rapid Test Positif

Kronologi Sang Suami Ditangkap Basah Istrinya Saat Mandi dengan Si Rambut Panjang, Berakhir Ngakak

"Maksimal jumlah penumpang 2 orang agar physical distancing bisa tetap terjaga," kata Nila.

Di samping itu, layanan pesan antar makanan GoFood, layanan telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta layanan pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox juga masih beroperasi selama periode PSBB

"Masyarakat dapat menggunakan layanan ini tanpa kontak fisik secara langsung," ujar Nila.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojol dilarang mengangkut penumpang selama penerapan PSBB di Jakarta.

Ojol hanya boleh mengangkut barang.

" Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam pergub mengenai penerapan PSBB.

Lebih lanjut, pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.

Sumber: Tribun Palu

Polres Muarojambi Rombak Pejabat di Tengah Wabah Covid-19, Ini Daftar Pejabat yang Diganti

VIDEO Detik-detik Tanah Longsor Nyaris Kubur Pengendara Motor Hidup-hidup

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved