Virus Corona

Selain THR PNS yang Terancam, ASN pun Juga Terancam Sanksi Berat, Bila Ketahuan Nekat Pulang Kampung

Selain THR PNS yang Terancam, ASN pun Juga Terancam Sanksi Berat, Bila Ketahuan Nekat Pulang Kampung

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia saat ini tengah fokus menanggulangi penyebaran virus corona di tanah air.

Ya, wabah virus corona di Indonesia memang sudah menjadi bencana tingkat nasional.

Sejumlah daerah bahkan sudah melakukan karantina wilayah demi memutus penyebaran. 

Seluruh jajaran pemerintah kini juga harus menjadi percontohan terkait melakukan kegiatan demi memutus rantai penyebaran virus tersebut.

Persebaran virus corona di berbagai wilayah memang tak bisa dihindarkan.

Corona Virus Pukul Bisnis Perjalanan, Traveloka Dikabarkan PHK 100 Karyawan

Pemda Tanjab Timur Minta Perusahaan Tetap Beri THR Karyawan di Tengah Wabah Corona

Profesor dari Harvard Paparkan Serangan Corona Gelombang Kedua, Begini Kondisi yang Mungkin Terjadi

Selain itu, banyak dari penderita Covid-19 yang tak merasakan gejala apapun hingga merasa dirinya sehat.

Pemerintah menegaskan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan keluarga untuk tak melakukan mudik saat lebaran.

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, banyak orang masih nekat pulang ke kampung halamannya.

Hanya Boleh Angkut 50% Penumpang, Pembatasan Moda Transportasi pada Masa PSBB 

Spoiler One Piece Chapter 977, Lengkapnya 10 Anggota Topi Jerami, Jinbe Naik ke Thousand Sunny

Spoiler One Piece Chapter 977, Jinbe Bakal Memulai Petualangan dengan Luffy, Jadi Kru Kesepuluh?

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAM-RB) Nomor 41 Tahun 2020.

Tjahjo Kumolo selaku MenPAM-RB berharap agar larangan mudik untuk ASN ini bisa memberantas rantai persebaran Covid-19.

"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia," ungkap Tjahjo pada Senin (6/4/2020) dikutip dari Kompas.com.

Jadwal Lengkap Live Streaming Paskah 2020, Siaran Langsung TV Nasional, Jumat Agung Minggu Paskah

Dijemput Satresnarkoba di Kediamannya, Vanessa Angel dan Suami Kembali Diperiksa Polisi

Ingat Penumpang yang Tipu Ojol Antar Purwokerto Solo 230 Km? Akhirnya Masuk Rumah Sakit

Tjahjo meminta para ASN dan keluarganya tak melakukan mudik atau berpergian ke luar daerah selama masa darurat Covid-19.

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

Larangan mudik ini tak hanya diberlakukan di instansi pusat.

Luhut vs Said Sidu - Awal Perseteruan, Surat Klarifikasi hingga Tuntutan ke Jalur Hukum

Pemda Tanjab Timur Minta Perusahaan Tetap Beri THR Karyawan di Tengah Wabah Corona

Dijemput Satresnarkoba di Kediamannya, Vanessa Angel dan Suami Kembali Diperiksa Polisi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved