Pemda Tanjab Timur Minta Perusahaan Tetap Beri THR Karyawan di Tengah Wabah Corona

Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Mariontoni bilang selagi perusahaan masih beroperasi dan karyawan masih bekerja, perusahaan harus membayar THR.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Di tengah wabah virus corona Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) terus melakukan pemantauan terhadap THR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Tanjabtim.

Hal itu dilakukan, agar pihak perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak karyawan, walaupun saat ini Indonesia tengah menghadapi musibah wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Nakertrans Tanjabtim, Mariontoni mengatakan, tercatat ada 58 perusahaan di Tanjabtim. Selagi perusahaan masih beroperasi dan karyawan masih bekerja, mau tidak mau perusahaan harus membayarkan THR karyawan.

Nakertrans Muarojambi Usulkan Puluhan Nama Masuk Progam Kartu Pra Kerja Tahap Pertama

Banyak yang Jadi Korban TA, Warga Sipin Baru Saja Kehilangan Toyota Avanza

Menikah di Tengah Wabah Covid-19, Kemenag Bungo Hanya Izinkan Dihadiri 10 Orang

"Berkaca dari tahun sebelumnya, tidak ada satu pun laporan yang masuk terkait permasalahan perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan," ujarnya.

Namun, lanjutnya, jika ada salah satu perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, pihaknya akan melakukan imbauan.

Namun untuk langkah-langkah yang akan dibuat, Dinas Nakertrans akan bekerjasama dengan pengawas tenaga kerja provinsi.

"Karena untuk pengawasan itu kewenangan pihak Pemerintah Provinsi, bukan di kabupaten. Tapi koordinasinya melalui kita, karena kita yang berada di kabupaten," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya pula, pihaknya juga tidak ingin karyawan dirugikan, karena perusahaan tidak menunaikan kewajibannya. Yang jelas kita terus koordinasi terus dengan provinsi terkait kondisi di Tanjabtim.

Sementara, saat ditanya terkait apakah ada perusahaan yang akan melakukan peralihan libur lebaran ke akhir tahun? Katanya, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk. Pihaknya tidak bisa langsung memantau ke perusahaan, karena terbatas kewenangan dan hanya bisa menerima laporan.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Pemrov Jambi tentang kondisi wabah Covid-19 ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan dan mengimbau perusahaan untuk mengambil langkah-langkah antisipasi penyebaran wabah tersebut.

"Perusahaan diimbau membatasi rapat-rapat yang tidak penting dan menerapkan kesehatan di lingkungan perusahaan," ungkapnya.

Terhadap karyawan yang di-PHK, ini juga menjadi pantauan Dinas Nakertrans. Namun sampai saat ini tidak ada karyawan di Tanjabtim yang di-PHK. Pihaknya berharap kegiatan di perusahaan bisa berjalan normal seperti biasanya, tidak yang namanya pemberhentian kegiatan. (usn)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved