Virus Corona di Jambi

Menikah di Tengah Wabah Covid-19, Kemenag Bungo Hanya Izinkan Dihadiri 10 Orang

Sesuai surat edaran Menteri Agama, Kemenag Bungo meniadakan pernikahan secara langsung di tengah pandemi virus corona.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Harlek, Kasi Bimas Islam, Kantor Kemenag Bungo. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO – Sesuai surat edaran Menteri Agama, Kemenag Bungo meniadakan pernikahan secara langsung di tengah pandemi virus corona.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Tribunjambi dari Harlek, Kasi Bimas Islam, Kantor Kemenag Bungo menyampaikan sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama disebutkan untuk meniadakan pernikahan secara langsung.

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi ramainya kerumunan massa. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat dihentikan.

“Pernikahan langsung itu diminta untuk ditiadakan untuk memawas diri atau menjauhkan diri dari kerumunan massal,” ujarnya kepada Tribunjambi.com, Rabu (8/4/2020).

Kena Tipu, Toyota Avanza Milik Warga Sipin Raib, Awalnya Diposting di Facebook

20 Alat Deteksi Corona Berkapasitas Tinggi Didistribusikan ke Provinsi, Bisa Tes 1.000 Specimen/Hari

Warga Pelawan Jaya Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Karet, Banyak Luka Tusuk di Tubuhnya

Ditegaskannya bahwa saat ini tidak ada pendaftaran baru untuk melangsungkan pernikahan. Meski demikian, bagi pendaftar sebelumnya masih dapat dimaklumi untuk tetap dilakukan. Namun hanya sebatas akad nikah dan pesertanya terbatas.

“Jumlah yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang, mempelai mengenakan masker, sarung tangan. Saling berjarak antara mempelai, saksi, wali dan keluarga, dan hanya boleh sepuluh orang,” ujarnya.

Namun jika ingin mendaftar pernikahan hanya diperkenankan menggunkan website yang telah disediakan oleh Kementrian Agama. Selain itu juga dapat mengirimkan formulir pendaftaran dan berkas yang diperlukan melalui jejaring sosial milik Kantor Urusan Agama di kecamatan masing-masing.

“Bisa juga melakukan pendaftaran dengan mengirimkan data data melalui WhatsApp dilengkapi persyaratan yang sudah discan dalam format PDF,” jelasnya.

Meski demikian dia mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara pelaksanaan pernikahan menunggu keputusan resmi dari pemerintah untuk dibukanya kembali pelaksanaannya. (Tribunjambi.com/ D-arwin Sijabat)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved