Virus Corona
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Resmi Dari Kemenag Terkait Pandemi Virus Corona
Simak edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.
TRIBUNJAMBI.COM - Simak edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.
Surat Edaran nomor 6 Tahun 2020 dibagikan di laman milik Kemenag, kemenag.go.id.
Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.
Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.
Tujuan dibuat edaran adalah untuk memberikan panduan sesuai syariat.
Di samping itu, juga dilakukan minimalisir risiko penularan corona di masyarakat.
Sehingga masyarakat masih bisa menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim.
Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah yang terkait Ramadan maupun Idul Fitri.
Karena biasanya, kedua momen dilakukan dalam kumpulan orang banyak.
Keputusan ini juga didasarkan pada keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Di mana Jokowi telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Tak hanya itu, panduan juga dibuat berdasarkan saran dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Panduan yang dibuat adalah mengenai kegiatan selama bulan Ramadan maupun saat Idul Fitri.
Yakni seperti sahur dan buka bersama.
Sering kali masyarakat meramaikan momen berpuasa dengan buka bersama maupun sahur on the road.
Namun untuk Ramadan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.