Virus Corona

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Resmi Dari Kemenag Terkait Pandemi Virus Corona

Simak edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri.

Editor: Heri Prihartono
Kolase
Salat Tarawih 

Selain itu, salat Tarawih yang biasanya dilaksanakan secara berjamaah di masjid akan ditiadakan.

Pelaksanaan salat Tarawih dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah dengan keluarga inti di rumah.

Begitu pula kegiatan tadarus Al-Qur'an yang sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing.

Tak sampai di situ, peringatan yang ada di dalam bulan Ramadan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.

Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta berjumlah banyak.

Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.

Kemenag juga memberikan panduan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Untuk salat Idul Fitri belum dijelaskan panduan terkait pelaksanaan ibadah tersebut.

Pihak dari Kemenag masih menunggu terbitnya Fatwa dari MUI apabila sudah mendekati hari perayaan.

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbir keliling seperti biasanya.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala menggunakan pengeras suara.

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.

Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.

Kegiatan halal bihalal juga dapat dilakukan melalui media lain tanpa harus melakukan kontak langsung.

Yakni melalui media sosial maupun video call.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved