Napi Korupsi Tak Jadi Dibebaskan, Najwa Shihab Ucapkan Terima Kasih dan Tag Menkumhan Yasonna Laoly

Jokowi membenarkan ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Cov

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Instagram @najwashihab
Unggahan terbaru Najwa Shihab setelah Jokowi memastikan narapidana korupsi tidak dibebaskan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan tidak ada narapidana korupsi dibebaskan karena pencegahan penyebaran virus corona ( Covid-19 ).

Jokowi membenarkan ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19.

Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum.

"Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4).

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Instagram @sekretariat.kabinet)

Jokowi menegaskan hal serupa juga dilakukan di sejumlah negara.

Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi.

Di Indonesia juga telah menyetujui pembebasan napi dalam lapas kapasitas berlebih.

Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan.

Berbalik Menguat, Rupiah Ditutup ke Level Rp 16.413 per dolar AS Hari Ini

Nasib THR di Tengah Pandemi COVID-19, Menko Perekonomian: Perusahaan Wajib Kasih Tunjangan Karyawan

Sementara untuk napi koruptor, pembebasan harus mengubah Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012. Jokowi menegaskan tak ada rencana merevisi PP tersebut.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini," jelas Jokowi.

Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat.

Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

Atas keputusan Jokowi ini, Najwa Shihab yang sempat bersitegang dengan Menkumham Yasonna Laoly, mengucapkan terima kasih.

@jokowi. Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi. Reposted from @narasinewsroom Presiden Jokowi mengatakan pembebasan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020).⁣

WNI di Belanda Ini Berjuang Sendiri Melawan Covid-19, Berikan Tips Agar Tak Tertular Virus Corona

Siapa Sebenarnya Riza Patria? Wagub DKI Jakarta yang Baru, Bukan Sosok Sembarangan, Anak Pejabat MUI

Dituding Provokasi Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi Korupsi, Najwa Shihab: Gunakan Hak Warga

Terkait rencana pembebasan narapidana kasus korupsi belakangan ini menimbulkan polemik.

Bahkan presenter Najwa Shihab dituding Menkumham Yasonna Laoly sebagai provokator.

Presenter Najwa Shihab menjawab tudingan Menkumham Yasonna Laoly.

Hal tersebut diungkapkan Najwa Shihab melalui akun Instagram @najwashihab pada Minggu (5/4/20).
Dalam postingan tersebut, Najwa Shihab mengkau mendapat WhatsApp dari Yasonna Laoly.

Menkumham Yasonna H Laoly dan Najwa Shihab
Menkumham Yasonna H Laoly dan Najwa Shihab (Kolase Instagram @najwashihab)

Najwa Shihab dituding melakukan provokasi.

Dalam WhatsApp tersebut, Yasonna tampak geram lantaran mendapat kritikan dari Najwa Shihab.

bahkan Yasonna menyebut Najwa Shihab telah berprasangka buruk sekaligus membuat pernyataan yang profokatif.

Yasonna lantas menuding media telah telah berlebihan memberitakan pernyataannya.

Najwa Shihab tak terima.

Najwa Shihab lantas mengatakan bahwa ia hanya menggunakan hak warga negara untuk memberikan kritikan pada kebijakan-kebijakan yang bersifat janggal.

Tak hanya itu, najwa Shihab menegaskan para penegak hukum tak sepakat dengan wacana yang diusulkan Menkumham.

Najwa Shihab lantas menyebut bahwa presiden pernah menolak revisi PP tahun 2015.

Lalu Yasonna mengatakan wacana membebaskan koruptor itu baru sekedar usulan ke presiden dan bisa ditolak oleh presiden.

Yasonna Laoly meminta publik menunggu terlebih dahulu.

Lantaran mendapat whatsapp seperti itu, Najwa Shihab langsung meminta Yasonna Laoly untuk hadir di acara Mata Najwa.

Deretan Bintang Eropa yang Dikabarkan di Transfer ke Liga Inggris - Philippe Countinho, Jadon Sancho

Prediksi Ahli UI Puncak Musim Corona Bergeser, Ini Waktu dan Kemungkinan yang Terjadi,Siap-siap

Berikut keterangan Najwa Shihab selengkapnya:

"PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.”

Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers.

Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan.

“Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.

Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012.

Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.

[…] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah.

Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”. Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya. “Kami masih exercise (usulan revisi itu).

TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan.

Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.

Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)

Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu.

KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas," tulisnya.

BI Dekati The Fed dan Bank Central China, Tambah Bantalan untuk Jaga Rupiah

Berbalik Menguat, Rupiah Ditutup ke Level Rp 16.413 per dolar AS Hari Ini

Sebelumnya, Najwa Shihab skakmat wacana kebijakan Menkumham, Yasonna Laoly untuk membebaskan napi koruptor yang di atas 60 tahun untuk mencegah penularan virus corona.

Hal itu disampaikan Najwa Shihab di akun Instagram pribadinya @najwashihab pada Kamis (4/4/20).

Mulanya, Najwa Shihab memaklumi kebijakan untuk pembebasan napi yang berusia lebih dari 60 tahun agar tidak terinfeksi virus corona.

Najwa Shihab lalu membeberkan data bahwa jumlah napi sudah berada di angka lebih dari 250 ribu jiwa.

Najwa Shihab lalu mengatakan ada lapas napi yang sangat tidak manusiawi.

Satu lapas bisa dihuni sekitar 40 orang, sehingga mereka tidur harus bergantian seperti pindang.

"Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian," ungkap Najwa Shihab

Namun, Najwa Shihab tidak sepakat jika yang dibebaskan adalah napi koruptor.

Pasalnya, napi koruptor jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan napi kasus pidana lain.

Bahkan Najwa Shihab keraop menemukan penjara para koruptor sangat bagus dan sesuai dengan standar sosial distancing.

Lantaran hak itu, Najwa Shihab menyebut alasan Yasonna Laoly seperti mengada-ada.

"Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain," ujar Najwa Shihab.

Najwa Shihab lantas membeberkan fasilitas lapas para napi dari fasilitas olahraga sendiri, hingga kamar mandi yang menyediakan air panas bak di hotel.

Hal itu dibeberkan Najwa Shihab lantaran dirinya pernah mengunjungi langsung ke lapas Sukamiskin.

"Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka," tulisnya.

Najwa Shihab lalu menekankan bahwa jumlah napi koruptor lebih sedikit dibandingkan napi yang lain.

Sehingga pembebasan napi koruptor tidak relevan dengan alasan yang diungkap Yasonna Laoly.

"Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1,8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain," pungkas Najwa Shihab.

Atas pemaparannya itu, Najwa Shihab mengaku wajar jika publik khususnya pegiat antikorupsi jadi curiga dengan wacana Yasonna Laoly.

Diingatkan pula oleh Najwa Shihab, bahwa Kemenkumham beberapa kali sudah berupaya untuk meringankan hukuman koruptor.

Yakni lewat revisi peraturan perundangan.

"Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan," papar Najwa Shihab.

Najwa Shihab langtas mendesak Yasonna Laoly untuk menunjukkan siapa napi koruptor yang menempati sel berdesak-desakan dengan napi lain.

Tak cuma itu, Najwa Shihab juga tampak satire bertanya soal Setya Novanto dan koruptor lainnya di penjara.

Najwa Shihab lalu membandingkan lapas koruptor dengan lapas pencuri ayam.

"Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?" ujarnya.

Tak hanya itu, Najwa Shihab juga menyinggung keberadaan Setya Novanto yang sempat terekam keluar lapas untuk menikmati nasi padang.

"Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?" sindir Najwa Shihab. (Kontan, Tribunjambi.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved