Berita Eksklusif Tribun Jambi

BERITA EKSKLUSIF Ribuan Karyawan di Jambi Dirumahkan, Sektor Bisnis Terdampak Corona

Kabid Hubungan Industrial Disnakerkop dan UMKM Kota Jambi, Ramayanti, mengatakan ratusan karyawan tersebut terdiri dari berbagai sektor usaha.

Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Tribun Jambi Edisi 6 April 2020. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pandemi corona mulai dirasakan para pekerja. Dinas Tenaga Kerja Koperasi (Disnakerkop) dan UMKM Kota Jambi mencatat, ada 749 karyawan dirumahkan imbas terpukulnya dunia usaha oleh virus corona.

Angka itu diyakini jauh lebih besar, dan mencapai ribuan karena belum semua perusahaan melapor.

Termasuk bila kita melihat kasus-kasus di kabupaten/kota lainnya.

Mengapa China akan Terapkan Lockdown Lagi bahkan Secara Total? Begini Kondisi Sebenarnya di Sana

Tata Janeeta hingga Rossa Pamer Foto Menikahi Artis Korea, Siapa Kim Soo Hyun?

Pakar Ini Sebut Gelombang Dua Virus Corona Bakal Terjadi jika Pemerintah Tak Ketat Social Distancing

Terlebih sejumlah perusahaan sudah berkonsultasi ke dinas tenaga kerja untuk merumahkan karyawannya.

Kabid Hubungan Industrial Disnakerkop dan UMKM Kota Jambi, Ramayanti, mengatakan ratusan karyawan tersebut terdiri dari berbagai sektor usaha.

Terbanyak, merupakan karyawan mal. Ia memerinci, untuk hotel sebanyak 198 karyawan dirumahkan, mal 450 karyawan, dan kafe sebanyak 101 karyawan.

“Kalau secara lisan sudah kami sampaikan ke-90 perusahaan di Kota Jambi jika ada karyawan yang dirumahkan silakan dilaporkan. Namun kita memang belum menyurati ke perusahaan secara langsung,” katanya dikonfirmasi Tribun Jambi, Minggu (5/4).

Ratusan karyawan itu berasal dari puluhan perusahaan. Namun, kata dia, baru ada 9 perusahaan yang melaporkan secara tertulis ke Disnakerkop dan UMKM.

Menurut Ramayanti karyawan yang sudah dirumahkan tersebut masih mendapatkan gaji. Hanya saja gaji yang diberikan perusahaan tidak sepenuhnya, melainkan hanya 50 persen.

Namun ada juga perusahaan yang tidak lagi mampu membayar gaji karyawannya. “Karena logikanya saja, kalau perusahaan sudah tidak beroperasi maka akan membayar gaji karyawan dari mana,” sebutnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengirimkan surat ke setiap perusahaan untuk mengirimkan daftar nama karyawan yang dirumahkan akibat virus corona.

Karena beberapa waktu terakhir pihak Kementerian Tenaga Kerja meminta daerah untuk mencatat nama-nama perusahaan yang telah merumahkan karyawannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

“Nantinya karyawan yang terdampak akan diberikan kartu pra-kerja. Tapi kita belum dapat surat resminya dari kementrian dan seperti apa mekanismenya,” jelasnya.

Menurut Ramayanti pemerintah sudah selayaknya membantu karyawan yang terdampak akibat virus corona. Hal ini karena perusahaan tidak lagi mampu menjalankan usahanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedi Ardiyansyah mengatakan sejumlah perusahaan telah berkonsultasi ke pihaknya terkait pilihan merumahkan karyawan.

Namun, kata dia, baru sebatas lisan dan belum ada laporan resmi secara tertulis melalui surat.

Diungkapkan Dedi, di antara perusahaan yang sudah menyampaikan akan merumahkan karyawanyan adalah PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) atau dulu dikenal dengan PT PSUT di Kabupaten Muarojambi.

“Yang akan merumahkan kurang lebih 2.500 karyawanya. Kemudian di perusahaan lain di Kabupaten Merangin ada 84 orang karyawan,” katanya kemarin.

IHSG Menguat pada Awal Perdagangan Pekan Ini, PT Matahari Department Store Tbk Pimpin Top Gainers

Namun Dedi kembali menegaskan, sejauh ini belum ada laporan resmi sehingga pihaknya belum mengetahui keputusan tersebut.

FOLLOW INSTAGRAM KAMI

"Sementara ini kita menurut imbauan Presiden dan kementerian, agar diselesaikan secara perundingan tripartit antara perusahaan dan pekerja," sebutnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

"Kan masing-masing ada ketentuanya, kalau dirumahkan mereka harus tetap membayarkan upah. Kemudian untuk mereka yang di-PHK harus mendapatkan pesangon," ujarnya.

Dedi menyampaikan karyawan yang dirumahkan atau di-PHK, kemungkinan mereka bisa mendapatkan manfaat kartu prakerja.

"Inikan sudah mulai launching tanggal 7 besok. Hari ini perhimpunan terakhir untuk pencairan tanggal 7 April ini," pungkasnya.

Lindungi Buruh

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menganggap, sejak pemerintah menerapkan social distancing atau physical distancing, banyak peristiwa dalam hubungan kerja yang sangat mengkhawatirkan kelangsungan hidup dan kelangsungan bekerja dari para buruh.

Hal itu karena, sejumlah perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya, bukan menerapkan work from home (WFH) bagi karyawannya.

"WFH dan merumahkan merupakan dua terminologi dengan kandungan hukum yang berbeda. Oleh karena alat kerja buruh berada di dalam pabrik, dan bukan alat kerja yang boleh dibawa pulang ke rumah, maka buruh berada di rumah bukan karena WFH, tetapi diam di rumah tanpa bekerja," katanya, Minggu.

Untuk itu, dia menekankan agar pemerintah dan pengusaha tetap melindungi upah buruh. Pihaknya juga melarang mengorbankan nasib buruh dengan alasan tidak bekerja tidak makan.

3500 Mobil Terbakar di Florida Terbakar, Berawal dari Sebuah Mobil Sewaan lalu Menjalar Beruntun

"Informasi kami dapatkan, pengusaha akan banyak tidak membayar gaji buruh dengan menggunakan prinsip no work no pay. Berdasarkan asas ini, pekerja yang tidak bekerja bukan karena alasan yang ditetapkan dalam UU maupun PKB, diinterpretasi secara keliru untuk melepaskan kewajiban membayar upah. Kami sudah mencium gelagat itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan agar pihak perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap karyawannnya.

Roida mengatakan, pemerintah harus menjamin bahwa perusahaan tidak memanfaatkan kebijakan pemerintah tentang WFH untuk melakukan PHK. SBSI, lanjut dia, mendorong Kantor Disnaker di semua kabupaten dan kota untuk mengantisipasi ini.

Sebagai bagian dari perlindungan kepada msayarakat buruh, buruh yang dipecat dengan cara memanfaatkan isu virus corona, diminta untuk datang ke kantor SBSI, untuk mendapatkan bantuan advokasi secara gratis.

"KSBSI tidak menolerir PHK pada masa social distancing," tegasnya.

SBSI juga mendorong pemerintah untuk memberi perlindungan maksimal terhadap buruh atau karyawan.

Selain itu, pemerintah juga harus memaksa pengusaha melakukan dialog sosial dan mendorong untuk mengajak serikat buruh untuk berunding ketika menghadapi permasalahan akibat covid-19. (may/kip/are)

Foto Kim Soo Hyun dan Rossa Berbusana Pengantin Muncul, Maaf ga ngundang siapa-siapa

Dituding Provokasi Yasonna Laoly Soal Pembebasan Napi Korupsi, Najwa Shihab: Gunakan Hak Warga

Beberapa Kegiatan Ini Dikecualikan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Pakar Ini Sebut Gelombang Dua Virus Corona Bakal Terjadi jika Pemerintah Tak Ketat Social Distancing

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved