Virus Corona
Beberapa Kegiatan Ini Dikecualikan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu yang membedakannya dengan karantina.
Meski begitu, selama PSBB, ada sejumlah kegiatan yang dikecualikan, sehingga tetap harus berjalan normal.
"Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, tetapi untuk kegiatan tertentu dibatasi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi saat memberikan keterangan pers di Kantor BNPB, Minggu (5/4).
Sejumlah kegiatan dibatasi antara lain dengan peliburan sekolah dan kantor. Serta pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
• Rekomendasi WHO, Mulai Hari Ini Terapkan Masker untuk Semua Jika Keluar Rumah!
Meski begitu ada sejumlah sektor pekerjaan yang dikecualikan. Antara lain adalah yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Meski begitu PSBB akan lebih ketat dibandingkan dengan social distancing yang dilakukan selama ini. Pasalnya PSBB bukan lagi imbauan tetapi perintah.
Guna menerapkan PSBB, pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 harus mengajukan ke kementerian kesehatan. Dengan mempertimbangkan berbagai hak, menteri kesehatan akan menetapkan status PSBB yang berlaku selama masa inkubasi maksimal.
• Anies Surati Kemenkes Minta Tetapkan PSBB, Sebut Kondisi Jakarta Sudah Mengkhawatian akibat Covid-19
Meski begitu status PSBB dapat diperpanjang. Tentunya dengan memerhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di daerah tersebut. "Keberhasilan dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus dan tidak ada lagi penyebaran ke area atau wilayah baru," terang Oscar.
Oscar menegaskan pemerintah akan merespon dengan cepat usulan PSBB yang diusulkan pemerintah daerah. Meski begitu, berdasarkan keterangan BNPB, saat ini belum ada daerah yang ditetapkan berstatus PSBB. "Belum ada informasi (penetapan status PSBB)," ungkap Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo.
Berita ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Sejumlah kegiatan ini dikecualikan dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB)