Virus Corona
Anies Surati Kemenkes Minta Tetapkan PSBB, Sebut Kondisi Jakarta Sudah Mengkhawatian akibat Covid-19
Pemprov DKI Jakarta kirim surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan status pembatasan sosial
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kirim surat kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, situasi di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan akibat wabah Covid-19.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru saja diterbitkan.
"Hari ini kami akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, meminta untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies saat melaporkan tentang Covid-19 kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4/2020).
• UPDATE Kasus Corona di Indonesia: 113 Kasus Baru, 9 Pasien Sembuh dan 13 Orang Meninggal
Sebelumnya, kata dia, Pemprov DKI telah mengajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembatasan ekstrem berupa karantina wilayah awal pekan lalu.
Namun, karena sudah terbit PP PSBB, pihaknya pun melakukan langkah selanjutnya sesuai PP tersebut, yakni mengirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk mendapat persetujuan agar Jakarta dapat status PSBB.
"Tapi ada concern-nya karena dalam PP 21 itu, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi, sementara episenternya tiga provinsi. Karena Jabodetabek ada yang Jawa Barat dan Banten," kata dia.
Oleh karena itu, ia pun mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri khusus kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang meliputi tiga provinsi tersebut.
Sebab, kata dia, batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus-kasus Covid-19 di Jabodetabek.
• Bulan April Ini, Indonesia Masuki Fase Kritis Corona. Enam Hasil Penelitian Berikan Prediksi
Anies melaporkan, per tanggal 2 April 2020, di Jakarta sudah ada 885 kasus Covid-19 positif.
Sebanyak 561 pasien masih menjalani perawatan, 181 orang yang melakukan isolasi mandiri, dan 53 orang sembuh.
Adapun yang meninggal dunia mencapai 90 orang.
"Jadi kira-kira, 885 positif, 90 meninggal artinya case fatality rate-nya 10 persen. 10 persen itu adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global," kata dia.
Angka global saat ini menunjukkan 4,4 persen, sedangkan Jakarta berada di atas 10 persen. Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan. Terlebih lagi, dari hasil monitoring Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI hingga 1 April 2020, terdapat 401 orang yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol tetap (protap) pengurusan jenazah Covid-19.
• Anda Termasuk Pelanggan Listrik 450 & 900 VA? Begini Cara Mengecek Diskon dan Penggratisannya
"Pagi ini saja ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19, baru setengah hari. Jadi situasinya di Jakarta sangat mengkhawatirkan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Situasi Mengkhawatirkan akibat Covid-19, Anies Surati Kemenkes untuk Tetapkan PSBB