Nekat Langgar Aturan Kekarantinaan Selama Pandemi Covid-19? Siap-siap Hukuman 1 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang
TRIBUNJAMBI.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.
Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.
"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).
• Nasib Anak-anak Artis Terkenal Ini, Pilih Mengabdi Pada Negara Jadi Polisi hingga Anggota Kopassus
• Hadapi Pandemik Covid-19 dan Idul Fitri, Pemkab Tanjab Timur Usulkan Penambahan Kuota Gas LPG 3 Kg
• Inilah Sosok Estri Pasukan Elite Wanita di Kesultanan Mataram yang Reputasinya Bikin Kolonial Takut
Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.
Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.
• Cegah Corona, Napi Lapas Bungo Jalani Sidang Via Teleconference dan Kunjungan Online
• Bagikan 2 Resep Ramuan Tradisional Cina, Hotman Paris Sebut Bisa Tangkal Virus Corona (Covid-19)
• Apa Itu Obat Jenis Tamiflu? Digunakan Menkes Terawan Untuk Redakan COVID-19, Persediaannya Banyak
Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.
"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," pungkasnya.
• Viral Video Keluarga PDP Covid-19 Mengamuk Minta Jenazah Dikebumikan Sendiri
• Anak-anak Panti Asuhan di Muarojambi akan Diperiksa Petugas Medis
• Badan Intelijen Negara Bocorkan Puncak COVID-19 di Indonesia, Akhir Juni Bisa Capai 105.765 Kasus
• Wajar Jika Al Ghazali Kebelet Nikah dengan Alyssa Daguise, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Artikel ini telat terbit di tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Warga yang Langgar Kekarantinaan Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
https://m.tribunnews.com/nasional/2020/04/05/polisi-sebut-warga-yang-langgar-kekarantinaan-bisa-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta