Nekat Langgar Aturan Kekarantinaan Selama Pandemi Covid-19? Siap-siap Hukuman 1 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang

Editor: rida
Istimewa
Bupati Al Haris mengapresiasi warga yang melakukan karantina mandiri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.

Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.

"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).

Nasib Anak-anak Artis Terkenal Ini, Pilih Mengabdi Pada Negara Jadi Polisi hingga Anggota Kopassus

Hadapi Pandemik Covid-19 dan Idul Fitri, Pemkab Tanjab Timur Usulkan Penambahan Kuota Gas LPG 3 Kg

Inilah Sosok Estri Pasukan Elite Wanita di Kesultanan Mataram yang Reputasinya Bikin Kolonial Takut

Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.

Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

Cegah Corona, Napi Lapas Bungo Jalani Sidang Via Teleconference dan Kunjungan Online

Bagikan 2 Resep Ramuan Tradisional Cina, Hotman Paris Sebut Bisa Tangkal Virus Corona (Covid-19)

Apa Itu Obat Jenis Tamiflu? Digunakan Menkes Terawan Untuk Redakan COVID-19, Persediaannya Banyak

Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," pungkasnya.

Viral Video Keluarga PDP Covid-19 Mengamuk Minta Jenazah Dikebumikan Sendiri

Anak-anak Panti Asuhan di Muarojambi akan Diperiksa Petugas Medis

Badan Intelijen Negara Bocorkan Puncak COVID-19 di Indonesia, Akhir Juni Bisa Capai 105.765 Kasus

Wajar Jika Al Ghazali Kebelet Nikah dengan Alyssa Daguise, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Artikel ini telat terbit di tribunnews.com dengan judul Polisi Sebut Warga yang Langgar Kekarantinaan Bisa Dipenjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
https://m.tribunnews.com/nasional/2020/04/05/polisi-sebut-warga-yang-langgar-kekarantinaan-bisa-dipenjara-1-tahun-dan-denda-rp-100-juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved