Virus Corona
Mulai Besok, Senin (6/4/2020) Satu Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Karena Pandemi COVID-19
Mulai Besok, Senin (6/4/2020) Satu Daerah Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Karena Pandemi COVID-19
TRIBUNJAMBI.COM, LAMPUNG - Kabar baik di tengah wabah virus corona yang mewabah di Indonesia.
Pasalnya mulai senin besok (6/4/2020), satu daerah di Indonesia bakal hapuskan denda pajak kendaraan.
Daerah itu berada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, lakukan penghapusan denda pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemprov Lampung bebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
• Download Lagu MP3 Nella Kharisma Full Album Kompilasi 2020, Ada Video Dangdut Koplo Terlengkap
• Hoax Atau Fakta, Cuaca Panas Bisa Mematikan Virus Corona? Ini Hasil Kajian Para Pakar
• Selain ODP dan PDP, Ada Kategori Baru Ciri-ciri Orang Terkena Virus Corona Tanpa Gejala Atau OTG
• Wabah Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah
Kebijakan ini berlaku mulai besok, Senin (6/4/2020).
Sekretaris Bapenda Lampung A Rojali mengungkapkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembebasan Denda PKB dan Denda BBNKB.
• Ikuti Tantangan Until Tomorrow, Wajah Nafa Urbach Bikin Salfok, Unggah Foto Saat Usia 16 Tahun
• Begini Nasib Polisi Penangkap Seorang Perampok Toko Emas yang Dinyatakan Dokter Positif COVID-19
• Batuk Sebulan Hingga Suhu Tubuh Diatas 37 Derajat, Annisa Pohan Akui Khawatir Terinfeksi Covid-19
"Iya, mulai Senin (6/4/2020), denda PKB dan denda BBNKB di Lampung dibebaskan," ungkap Rojali, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Rojali, kebijakan tersebut diambil Gubernur Arinal Djunaidi untuk membantu meringankan beban masyarakat Lampung di tengah pandemi virus corona.
Rojali memastikan, kebijakan tersebut juga sebagai upaya mendukung Korps Lalu Lintas (Korlantas) melalui Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung dalam rangka memberikan keringanan kepada masyarakat wajib pajak.
Mengutip pengumuman yang diunggah di akun Instagram @bapenda_lampung, berikut detail pembebasan denda PKB dan BBNKB yang diberikan Pemprov Lampung bagi masyarakat Lampung.
• Selain ODP dan PDP, Ada Kategori Baru Ciri-ciri Orang Terkena Virus Corona Tanpa Gejala Atau OTG
• Bupati Masnah Busro Sambut Santri dari Ponpes Lirboyo, Sempat Menunggu 12 Jam
• Kehidupan Najwa Shihab Sesungguhnya Terbongkar, Sejak Menikah Sang Ayah Siapkan Rencana Ini untuknya
Untuk PKB, Bapenda Lampung menghapus denda sebesar 2 persen per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
Kemudian, untuk BBNKB, Bapenda Lampung menghapus denda 2 persen per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
Ketentuan untuk PKB dan BBNKB tersebut hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB dan BBNKB di 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di 29 Mei 2020.
Kendaraan wajib melakukan pendaftaran terakhir pada 29 Mei 2020, sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.

Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh pemerintah pusat, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub Nomor 18 Tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda Lampung.
• Meneladani Sikap Nabi Muhammad SAW Dengan Penuh Kesyukuran, Halal dan Beristiqamah
• Respon Ashanty saat Aurel Hermansyah Minta Nikah Muda, Singgung Keluarga Atta Halilintar,Belum Siap?
• Tak Tersorot Kamera, Menhan Prabowo Diam-diam Lakukan Ini saat Wabah COVID-19 Landa Indonesia
• Sensus Penduduk Online Belum Berakhir
• Camat Alam Barajo Bubarkan Pelajar yang Berkumpul Ramai-ramai
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mulai Senin 6 April 2020, Pemprov Lampung Bebaskan Denda Pajak Motor, Simak Penjelasannya