Virus Corona

Wabah Corona Tak Bisa Bebaskan Koruptor, Mahfud MD: Di Sana Lebih Bagus daripada Isolasi di Rumah

Kemudian alasan lainnya adalah pemerintah tidak melihat adanya urgensi koruptor harus dibebaskan karena alasan wabah Covid-19.

Editor: Tommy Kurniawan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Menkopolhukam, Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM - Kebijakan Yasonna Laoly belakangan jadi sorotan publik soal pengajuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 menuai perhatian publik.

Sebelumnya Yasonna Laoly berencana mebebaskan sejumlah narapidana, termasuk napi tindak pidana korupsi, dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Menanggapi hal tersebut Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak ada rencana merevisi aturan tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud melalui akun Instagram resmi miliknya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020).

Heboh Pasien Posifit Corona Ini Ngamuk hingga Gigit Perawatnya, Tak Mau Diobati

Negaranya Alami Kasus Virus Corona Terparah, Donald Trump Justru Salahkan Barack Obama

Pengakuan Ridwan Kamil Sebut Kota di Jabar Paling Banyak Terpapar Corona: Sukabumi Capai 677 Kasus

Lebih 8,5 Juta Pelanggan PLN Dapat Token Gratis, Buruan Akses Situs www.pln.co.id dan via WhatsApp

Pada video berdurasi dua menit tersebut, Mahfud awalnya mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keinginan untuk mengiyakan usulan Yasonna terkait revisi PP No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merivisi PP 99 Tahun 2012, sehingga tidak ada rencana memberi remisi, atau pembebasan bersyarat kepada pelaku, atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud.

"Juga tidak ada terhadap teroris, juga tidak ada terhadap bandar narkoba," lanjutnya.

Mahfud mengakui pemerintah memang memiliki rencana untuk melakukan remisi kepada napi tindak pidana umum.

"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi, dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum, bahwa itu tersebar di luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham," terangnya.

Mahfud juga menyinggung soal langkah Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2015.

Kala itu RI 1 telah menyatakan tidak akan melakukan pengubahan pada PP No 99 Tahun 2012.

"Kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat, sebagian masyarakat begitu, tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang kepada sikap pemerintah, Presiden RI tahun 2015," kata Mahfud.

"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah, dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012," sambungnya.

Terakhir, Mafud menyimpulkan dua alasan mengapa koruptor tidak akan dibebaskan.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved