Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati, Mahkamah Agung Tolak Banding Pembunuh Sopir Taksi Online
Mahkamah Agung menolak banding dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jawa Barat yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33).
Editor:
Duanto AS
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Jajang (33), masih melemparkan senyum saat akan dibawa ke mobil tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri
Mobil Toyota Avanza milik korban dijual ke wilayah Pagaden, Subang.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ingat Pembunuhan Keji pada Sopir Ojol Bandung di Garut? Banding Ditolak, Tetap Dihukum Mati
• Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 5 April 2020, Pisces Merasa Tak Nyaman, Libra Kesepian
• Link 6 Drama Korea Rekomendasi Ditonton Saat Aktifitas Kerja di Rumah
• Begini Alasan Sebenarnya Yasona Laoly Bebaskan 30 Ribu Narapidana Dari Lapas!
Berita Terkait