Jajang dan Doni Tetap Dihukum Mati, Mahkamah Agung Tolak Banding Pembunuh Sopir Taksi Online

Mahkamah Agung menolak banding dua pelaku pembunuhan sopir taksi online di Garut, Jawa Barat yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33).

Editor: Duanto AS
Tribunjabar/Firman Wijaksana
Jajang (33), masih melemparkan senyum saat akan dibawa ke mobil tahanan usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri 

Mobil Toyota Avanza milik korban dijual ke wilayah Pagaden, Subang.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ingat Pembunuhan Keji pada Sopir Ojol Bandung di Garut? Banding Ditolak, Tetap Dihukum Mati

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 5 April 2020, Pisces Merasa Tak Nyaman, Libra Kesepian

Link 6 Drama Korea Rekomendasi Ditonton Saat Aktifitas Kerja di Rumah

Begini Alasan Sebenarnya Yasona Laoly Bebaskan 30 Ribu Narapidana Dari Lapas!

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved