Citizen Journalism
HAM, Covid-19, dan Konsep Lockdown di Indonesia
Santer mengenai hashtag #DiRumahAja menjadi trending topic di berbagai media sosial sebagai bentuk campaign dan solidaritas sebagai social distancing
*oleh Zuhri Triansyah
MENGAWALI tulisan ini, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya bagi seluruh tenaga medis yang telah senantiasa mengorbankan waktu dan tenaga untuk menjadi garda terdepan dalam menghadapi permasalahan COVID-19 ini. Terima kasih karena telah memanusiakan manusia.
Santer mengenai hashtag #DiRumahAja menjadi trending topic di berbagai media sosial sebagai bentuk campaign dan solidaritas sebagai social distancing yang merupakan sebuah upaya bagi seluruh pihak untuk melakukan pembatasan terhadap serangkaian kegiatan pada kehidupan sosial sehari-hari dengan cara menghabiskan waktunya untuk menetap di rumah guna memutus penyebaran virus corona yang lebih cepat dari yang dibayangkan oleh seluruh pihak.
Menurut pemberitaan Kompas.com dengan mengutip pandangan dari Dokter spesialis paru RSUD dr. Jatu Apridasari Sp.P(K), FISR, dari segi keterjangkauan, beliau mengatakan terdapat enam jenis kelompok yang tergolong paling rentan tertulas virus COVID-19
• Prabowo Tak Banyak Muncul saat Corono, Diam-diam Ternyata Ini yang Dilakukan Menteri Pertahanan
• Penumpang Turun 71 Persen, Bandara Sultan Thaha Jambi Terapkan Minimum Operation
• Tanpa Gejala Apapun, Pelatih Timnas U19 Indonesia Positif Virus Corona, Sempat Dua Kali Rapid Test
Pertama, petugas kesehatan yang menangani pasien, orang yang tinggal serumah dengan penderita COVID-19, orang yang berpergian dalam satu alat angkut, orang yang merawat dan menunggu pasien di ruangan, tamu yang berada dalam satu ruangan dengan penderita COVID-19, dan orang yang berkerja bersama dengan penderita COVID-19.
Melihat dari kerentanan penularan COVID-19 ini, barangkali upaya melakukan social distancing merupakan langkah awal yang paling relevan dan logis untuk dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat saat ini.
Pada tatanan kebijakan, sudah barang tentu, Pemerintah baik pusat maupun daerah merupakan duty bearers atau pihak yang mengemban tanggung jawab dan memiliki kewenangan dalam mengupayakan segala bentuk kebijakan dan anggaran dalam melaksanakan jaminan mengenai perlindungan (to protect), penghormatan (to respect), dan pemenuhan (to fulfil) terhadap hak asasi manusia yang mendasar khususnya hak untuk hidup dan hak atas kesehatan yang melekat pada warga negaranya sebagaimana yang diamanatkan oleh Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang 39 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Secara definisi, menurut Cambridge Dictionary, lockdown merupakan sebuah situasi di mana setiap orang tidak diizinkan masuk atau meninggalkan gedung atau area secara bebas disebabkan keadaan darurat.
Kebijakan lockdown ini menjadi perbincangan hangat publik sebagai bentuk solusi dalam mereduksi penyebaran COVID-19 di suatu Negara, pun tidak terlepas dari berbagai perdebatan mengenai pertimbangan kondisi ekonomi, sosiologis, dan psikologis di Negara seandainya kebijakan lockdown itu ditetapkan.
Dalam hal ini, tentunya pemerintah dapat mengkaji terkait kebijakan oleh beberapa Negara lain yang menghadapi permasalahan serupa seperti China dan Italia yang lebih dulu menerapkan lockdown di Negaranya.
Dalam hukum positif di Indonesia, istilah lockdown sebenarnya lebih dikenal dengan istilah karantina sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Konsep karantina wilayah ialah dimana suatu daerah tertentu di Indonesia dinyatakan “zona merah” oleh Pemerintah Pusat apabila seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.
Kendatipun demikian, pertanggungjawaban pemerintah baik pusat maupun daerah dalam konteks menanggulangi kedaruratan kesehatan pun kembali dipertegas dalam UU ini.
Menurut UU ini, pengertian Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat, adapun kedaruratan kesehatan yang dimaksud adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.
Berdasarkan definisi tersebut, dapatlah dikatakan bahwa permasalahan COVID-19 ini telah menggambarkan dari apa yang didefinisikan menurut UU ini.