Berita Tebo
Oknum PNS Tebo Gelapkan 26 Mobil dengan Modus Sewa, Dapat Untung Rp 20 Juta Per Mobil
Dua orang tersangka yaitu Emi Susilawati atau ES (40) warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dan Saufi atau SF (34) warga Kecamatan Rimbo...
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, TEBO - Dua orang pelaku penggelapan 26 unit mobil dengan modus rental, diamankan Polres Tebo.
Keduanya merupakan warga Tebo dan Bungo.
Dua orang tersangka, yaitu ES (40) warga Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo dan SF (34), warga Kecamatan Rimbo, Tengah Kabupaten Bungo, diamankan Polres Tebo karena melakukan penggelapan dengan modus rental.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafiz, mengatakan satu di antara tersangka, ES merupakan oknum pegawai negeri sipil.
Sementara itu, satu orang lagi pegawai swasta.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap ES seorang perempuan yang bekerja sebagai PNS dan SF merupakan laki-laki bekerja wiraswasta,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (1/4/2020).
• Di Tengah Wabah Covid-19, Jumlah Kedatangan Penumpang Jambi Normal Bahkan Menurun
• 300 Calon Perwira Polisi yang Positif Covid-19 Seusai Rapid Test, Dikarantina dalam Dormitori
• Imbas Corona, Lapas Klas IIB Sarolangun Keluarkan 33 Warga Binaan
• Pak Kades Peluk dan Bu Sekdes yang hanya Berbalut Handuk, Fotonya Ramai Beredar di WhatsApp
Penangkapan tersangka SF dilakukan pada Kamis (12/3/2020) lalu di kediamannya, di Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo.
Sedangkan ES ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, SF menerima upah dari ES sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Sedangkan ES menerima untung besar dari hasil mobil yang ia gadaikan sebesar Rp 13 juta hingga Rp 20 juta per unit.
ES telah menggadai sebanyak 26 unit mobil, dan telah mengembalikan 15 unit mobil.
Sebanyak 11 unit lagi belum ia kembalikan.
“Sudah 26 mobil, saya gadai Rp 15 juta-Rp 20 juta, saat ini yang belum saya kembalikan 11 unit,” jelas ES.
Dia mengaku perbuatan itu dilakukan untuk menutupi utangnya.
Kapolres mengungkapkan dalam menjalankan operandinya, tersangka berpura pura mencari mobil untuk di rental. Namun nyatanya, mobil digadaikan ke orang lain.
“Modus yang dijalankan tersangka yakni dengan berpura-pura menyewa mobil untuk beberapa hari. Setelah mobil didapat, mobil langsung dipindahtangankan kepada pihak lain. Sudah ada tiga laporan yang masuk terkait kasus yang sama dan pelaku yang sama,” ujar Kapolres.
Hingga kini, polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil yang diamankan di Kelurahan Tebing Tinggi.
Di antaranya satu unit mobil merk Toyota Calya, satu unit mobil merk Suzuki Ertiga dan satu unit mobil Daihatsu Xenia.
Hingga kini, Polres Tebo terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 372,378 dan 480 KHPidana dengan ancaman kurungan empat tahun.
(Tribunjambi.com/ Darwin)
• Ukuran Tubuh Farah Quinn yang Menipu Pandangan, Ternyata Segini Bila Dibandingkan Paris Hilton
• Kondisi Terkini Miyabi, Perubahan Tubuh Artis Film Panas yang Tak Diakui Anak oleh Keluarganya
• Lengkap! Ukuran Badan Miyabi setelah Pensiun dari Industri Film Jepang, Ternyata 162 Cm