Dampak Corona di Jambi
Imbas Corona, Lapas Klas IIB Sarolangun Keluarkan 33 Warga Binaan
Lanjutnya, bahwa pembebasan pada warga binaan itu tertuju pada napi yang tersangkut kasus tindak pidana umum. Dan napi yang akan bebas itu sudah...
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Menindaklanjuti Keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, Lapas Klas IIB Sarolangun akan mengeluarkan 33 warga binaannya.
Warga binaan itu dikeluarkan untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di Sarolangun.
"Iya (dikeluarkan) bertahap sampai 7 April nanti, terdiri dari 31 laki-laki dan dua perempuan," kata Kalapas Sarolangun Irwan, Kamis (2/4/2020).
• Ganjar Pranowo Unggah Video Cara Unik Mencegah Virus Corona dengan Botol Plastik Bekas, Begini
• Dipulangkan dari Sukabumi, Belasan Calon Perwira Asal Jambi Diisolasi 14 Hari di SPN Polda Jambi
• Dampak Wabah Covid-19, 84 Napi di Tungkal Dapat Asimilasi Hukuman
Lanjutnya, bahwa pembebasan pada warga binaan itu tertuju pada napi yang tersangkut kasus tindak pidana umum. Dan napi yang akan bebas itu sudah menjalani masa hukuman selama setengah masa pidananya.
"Umumnya tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika (tidak terkait PP 99)," katanya.
"Yang diusulkan mereka yang sudah menjalani setengah masa pidana. Rata-rata pidana umum dan mereka pidana 5 tahun ke bawah. Berapa tahunpun hukumannya yang jelas dia sudah menjalani setengah masa pidana," katanya lagi.
Begitu dikeluarkan, para napi itu masih akan menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing. Dan mengikuti program integrasi.
Pelaksanaan asimilasi di rumah ini artinya WBP (Warga Binaan Permasyarakatan) berada di rumah dan tidak keluar kota atau pergi ke mana-mana hingga WBP tersebut mendapatkan integrasi baik PB (Pembebasan Bersyarat) maupun CB (Cuti Bersyarat).
"Selama WBP di asimilasi d rumah, mereka mendapatkan pengawasan daripihak Bapas (Balai Pemasyarakatan). Diharapkan dengan kebijakan ini yakni pengeluaran WBP melalui asimilasi di rumah diharapkan dapat menekan penyebaran/penularan Covid-19," sebutnya.
Terkait pengeluarna napi itu pihaknya akan menyiapkan berkas dan akan segera mengeluarkan para bapi tersebut
"Kalau bisa secepatnya," ujarnya. ( virus corona di Sarolangun )
(Tribunjambi.com/ Wahyu)