Virus Corona

Urung Pilih Karantina Wilayah, Ini Beda dengan Pembatasan Sosial Skala Besar yang Diputuskan Jokowi

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial

Editor: Fifi Suryani
tangkap layar Kompas TV
Data pasien positif corona di Provinsi Jambi bertambah jadi 2 orang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menangani penyebaran wabah virus corona Covid-19.

Keputusan tersebut berdasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona Covid-19 yang telah ditetapkan.

Kebijakan penerapan PSBB merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pemkot Jambi Terima Bantuan Ratusan Juta untuk Lawan Corona, Fasha Rencanakan Hal Ini

Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

"Pemerintah juga meminta semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta keppres tersebut," ungkap Jokowi.

Lantas, apa yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar?

Apa bedanya dengan karantina wilayah?

Virus Corona Giring Hampir Seluruh Anggota G20 Menuju Resesi, Kecuali Indonesia dan 2 Negara Ini

Kedaruratan kesehatan masyarakat

Keputusan PSBB diambil dengan adanya status kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditetapkan sebelumnya.

Mengutip Pasal (1) Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, berikut adalah pengertian dari kedaruratan kesehatan masyarakat:

"Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Keadaan India Kacau Balau Usai Berlakukan Lockdown Begini Nasib Shaheer Sheikh yang Sekarang Disorot

Kemudian, mengutip isi Pasal (49) Ayat (1), dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat, dilakukan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, atau pembatasan sosial berskala besar oleh pejabat karantina kesehatan.

Perbedaan karantina wilayah dan PSBB

Meskipun sama-sama dilakukan sebagai tindak lanjut dari status kedaruratan kesehatan masyarakat, PSBB yang diputuskan penerapannya oleh pemerintah memiliki perbedaan dengan karantina wilayah.

Kesal Lihat Tetangganya Asik Keluyuran di Tengah Virus Corona, Pria Ini Nekat Nyamar Jadi Hantu

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Mengutip Pasal (1) Ayat (11) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan pembatasan sosial berskala besar adalah sebagai berikut:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved