Virus Corona

Urung Pilih Karantina Wilayah, Ini Beda dengan Pembatasan Sosial Skala Besar yang Diputuskan Jokowi

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial

Editor: Fifi Suryani
tangkap layar Kompas TV
Data pasien positif corona di Provinsi Jambi bertambah jadi 2 orang. 

"Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

PSBB ini paling sedikit meliputi hal-hal berikut:

1.  Peliburan sekolah dan tempat kerja

2.  Pembatasan kegiatan keagamaan

3.  Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Lebih Rendah Dibanding Februari, BPS Catat Inflasi Maret 2020 sebesar 0,10% mom

Karantina wilayah

Sementara itu, mengutip Pasal (1) Ayat (10) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yang dimaksud dengan karantina wilayah adalah sebagai berikut:

"Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Karantina wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar-anggota masyarakat di wilayah tersebut. Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus-menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

VIDEO Viral Anggota DPRD Medan Cekcok dengan Anggota Kepolisian: Mana Corona itu, Biar Kutelan

Selain itu, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

Mengutip Pasal 55, ada sejumlah ketentuan lain dalam karantina wilayah, yaitu:

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul:

Jokowi Putuskan Pembatasan Sosial Skala Besar, Apa Bedanya dengan Karantina Wilayah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved