Virus Corona

Tuntunan Ibadah Ramadhan 2020 Saat Kondisi Darurat Corona, Muhammadiyah Imbau Salat Tarawih di Rumah

Tuntunan Ibadah Ramadhan 2020 Saat Kondisi Darurat Corona, Muhammadiyah Imbau Salat Taraweh di Rumah

Editor: Deni Satria Budi
Instagram @onebeautifulpath
Ilustrasi Ramadhan 

TRIBUNJAMBI.COM - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1441 H jatuh pada Jumat, 24 April 2020. Dengan begitu, tak sampai satu bulan, umat muslim akan memasuki bulan Ramadhan.

Sementara itu, wabah virus corona atau Covid-19 juga semakin masif di Indonesia. Lantas bagaimana Muhammadiyah menyikapi ini. 

Terkait itu, PP Muhammadiyah juga telah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Ramadhan 2020/1441 H Segera Tiba, Berikut JADWAL Buka Puasa dan Imsakiyah Seluruh Indonesia

JIKA Virus Corona Sampai Ramadhan, Muhammadiyah Keluarkan Maklumat Darurat, Tarawih di Rumah

Dalam fatwanya, Muhammadiyah meminta warganya mendirikan salat tarawih di rumah, sementara salat Id juga ditiadakan, jika virus corona masih belum mereda hingga lebaran.

Korban positif terinfeksi, korban meninggal, maupun sembuh juga terus bertambah.

Sementara itu, pemerintah beberapa waktu meminta masyarakat untuk melakukan social distancing atau kini disebut physical distancing.

Hal tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Seperti diketahui, virus corona mudah menyebar dengan cepat melalui percikan atau droplet.

Ritual Tolak Bala di Tengah Ancaman Corona, Warga Azan di Depan Rumah Selama 3 Hari Berturut-turut

Ancaman Virus Corona di Jakarta Sangat Mengkhawatirkan, 81 Dokter & Tenaga Medis Terinfeksi Covid-19

Seseorang juga bisa tertular apabila bersalaman maupun bersentuhan dengan pasien positif corona.

Kini masyarakat diminta untuk tak mengadakan perkumpulan serta menghindari kerumunan.

Di tengah kondisi darurat corona, organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.

Satu diantara kendaraan hias peserta Festival Arakan Sahur di Tanjung Jabung Barat
Tradisi arakan sahur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang setiap tahun dilakukan. Tahun ini tradisi tersebut batal digelar karena wabah virus corona. (TRIBUNJAMBI/DARWIN SIJABAT)

Surat yang bertanggal 24 Maret 2020 tersebut ditanda tangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.

Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah memberikan panduan pelaksanaan ibadah di tengah wabah covid-19 termasuk ibadah saat Ramadhan dan Syawal mendatang.

Pemprov Jambi Bagikan 1,000 Rapid Test ke 11 Kabupaten Kota

Bukti Sukses Pasien Virus Corona Solo Ini Bisa Sembuh Covid-19 Karena Minum Jamu dari Empon-empon

Sebelumnya, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhamamdiyah Nomor 01/MLM/I/0/E/2020 tentang Penetapan Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1441 Hijriah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved