Asusila
Berawal Dari Kenalan di Media Sosial, Remaja 16 Tahun di Tanjungpinang Diperkosa 3 Pemuda
Sebuah kisah pilu dialami seorang gadis yang diperkosa secara bergilir sejumlah remaja kenalan di media sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Remaja 18 Tahun Diperkosa Teman Se Kantor
IAP (18) tega memperkosa seorang wanita yang sedang pingsan di kantor, perbuatannya pun terungkap.
Warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo memerkosa teman kerja wanitanya di perusahaan distributor elektronik.
IAP ditangkap setelah korban yang berusia 19 tahun melapor ke polisi.
• Ahli Tidak Merekomendasikan Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah, Ternyata Ini Alasannya
Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, serta menemukan pelakunya.
Awalnya, tersangka pergi menemui korban untuk mengambil surat tugas yang dibawa oleh korban.
Sesampainya di rumah kontrakan korban, tersangka mengetuk pintu beberapa kali, tapi tidak ada jawaban.
“Kemudian tersangka berinisiatif masuk ke dalam rumah tersebut dan melihat korban sedang tergeletak di depan pintu kamar belakang. Korban pingsan karena menderita animea. Tersangka lalu memerkosa korban,” kata Nanang saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (20/3/2020).
Korban yang pingsan dibopong oleh tersangka ke dalam kamar, lalu diperkosa. Tersangka awalnya berupaya menghilangkan jejak dengan cara memasangkan pakaian korban.
• Jasa Raharja Giatkan Millenial untuk Dukung Program Use Less Plastic
Khawatir korban bangun, niat itu diurungkan dan tersangka langsung pergi. Setelah bangun, korban menyadari kejanggalan yang dirasakan di tubuhnya.
Di sana korban menyadari bahwa dia telah diperkosa. Korban lalu melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku, Rabu (19/3/2020).
• Jumlah ODP di Kota Jambi Meningkat Jadi 90 Orang
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menunjukkan barang bukti berupa celana jeans panjang warna biru, satu lembar tisu bekas pakai, serta satu alas tidur warna coklat dengan motif bunga.
Tersangka dikenakan Pasal 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Ahmad Faisol)
Dalam kasus lainnya, polisi menangkap AP (40), seorang warga Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, Jumat (7/2/2020).