Asusila

Berawal Dari Kenalan di Media Sosial, Remaja 16 Tahun di Tanjungpinang Diperkosa 3 Pemuda

Sebuah kisah pilu dialami seorang gadis yang diperkosa secara bergilir sejumlah remaja kenalan di media sosial.

Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribun SUmsel
Pemerkosaan 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah kisah pilu dialami seorang gadis yang diperkosa secara bergilir sejumlah remaja kenalan di media sosial.

Seorang gadis berusia 16 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tiga pria yang baru dikenalnya.

Ketiga remaja tersebut yakni, YL (19), EW (16), dan AP (16).

Alasan Romelu Lukaku Hengkang dari MU ke Inter Milan, Sempat Hampir Gabung Juventus

Cegah Virus Corona di Penjara, Amerika dan Iran Bebaskan Ribuan Tahanan, Bagaimana Indonesia?

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mengatakan, kejadian berawal saat korban kabur dari rumah.

Kemudian berkenalan dengan tiga pelaku di salah satu warnet di Tanjungpinang.

Dari perkenalan itu, korban pun diajak para pelaku untuk berjalan.

Karena korban tidak ada tempat tinggal, korban pun diajak tinggal di salah satu kosan pelaku.

Kemudian, pelaku YL membujuk korban untuk melakukan oral seks, hingga memaksa mengajak berhubungan badan.

Sasar Milenial, Daihatsu Luncurkan New Ayla dan New Sirion

Tak Perlu Obat Kimia, Ini 4 Cara Turunkan Demam dengan Bahan Alami!

"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," kata Onny melalui telepon, Jumat (20/3/2020).

Dikatakan Onny, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.

“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.

Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.

Atas perbuatannya, ketiganya pelaku dikenakan pasal yang berbeda, YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

Covid-19 Kian Mewabah, Usulan Untuk Pembatalan Olimpiade Tokyo 2020, Ini Kata Penyelenggara

Unggah Foto di Brazil, Luna Maya Didoakan Segera Dapat Jodoh, Caption Bikin Nettizen Bereaksi Itu

Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved