Virus Corona

Mulai Hari Ini Pukul 00.00 WIB, Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia, Cegah Virus Corona

Mulai Hari Ini Pukul 00.00 WIB, Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia, Cegah Virus Corona

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kristian Erdianto
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi 

Mulai Hari Ini Pukul 00.00 WIB, Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia, Cegah Virus Corona

TRIBUNJAMBI.COM - Dampak akan virus corona, pemerintah Indonesia keluarkan kebijakan baru.

Dalam hal ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.

Pernyataan untuk kebijakan terbaru ini sudah disampaikan beberapa hari sebelumnya.

Dan inilah kebijakan terbaru tersebut. Bahwa mulai hari ini, Jumat (20/3/2020) Pemerintah larang perlintasan orang dari dan ke Indonesia.

Kasus Positif Virus Corona di DKI Jakarta, Sudah 224 Orang Terinfeksi dan Baru 13 Orang Sembuh

Kewalahan Hadapi Virus Corona, Menteri Kesehatan Belanda Bruno Bruins Pilih Mengundurkan Diri

Bak Hotel Berbintang, Ini Penampakan Wisma Atlet dan Fasilitasnya Untuk Rumah Isolasi Pasien Corona

Menteri Luar Negeri (Menlu) menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB.

”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, Selasa (17/3) di kantor Kementerian Luar Negeri, Provinsi DKI Jakarta seperti dikutip Wartakotalive.com dan Setkab.go.id.

Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.

”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.

Kasus Positif Virus Corona di DKI Jakarta, Sudah 224 Orang Terinfeksi dan Baru 13 Orang Sembuh

Kewalahan Hadapi Virus Corona, Menteri Kesehatan Belanda Bruno Bruins Pilih Mengundurkan Diri

Bak Hotel Berbintang, Ini Penampakan Wisma Atlet dan Fasilitasnya Untuk Rumah Isolasi Pasien Corona

Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang.

”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

Visa ditangguhkan 1 bulan

Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan."

"Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya Retno.

Pendaftaran Penerimaan Bintara TNI AD TA 2020 untuk Lulusan SMA/MA/SMK, Ini Link dan Syarat

VIDEO: Proses Penyemprotan Disinfektan di PN Jambi, Antisipasi Penyebaran Covid-19

Kapolda Jambi Ajak Masyarakat Jambi Waspada saat Merebaknya Virus Corona

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved