Pasutri Asal Riau Terancam Dibui Usai Tertangkap Bawa Sabu 2,8Kg

Pasangan suami istri asal Inhil, Provinsi Riau kini terancam dibui setelah ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika Jenis Sabu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy Nurdin
Pasutri kasus sabu 2,8kg menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jambi Selasa (18/3/2020) 

Pasutri Asal Riau Terancam Dibui Usai Tertangkap Bawa Sabu 2,8Kg 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri asal Inhil, Provinsi Riau kini terancam dibui setelah ditangkap dalam kasus kepemilikan narkotika Jenis Sabu. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi

Keduanya yakni Sefnita Susanti, dan  Wira Karya Wandi, keduanya ditangkap aparatkepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Oktober 2019 di kawasan Mestong saat melintas dari Palembang menuju Kota Jambi. 

Hasil pemeriksaan ditemukan tiga paket besar narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 2,8Kg. Keduanya mengaku membawa barang bukti itu dari Inhil Riau, untuk dibawa kepada calon pembeli di Palembang. 

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pelantikan PPS di Jambi Didelegasikan ke Kecamatan

Jumlah Pasien Suspect Corona di Jambi Bertambah, Dua Pasien Baru dalam Pemantauan

Daftar Golongan Darah yang Paling Rentan Terjangkit Virus Corona, O Kategori Aman

Dipersidangan Selasa (17/3/2020) kemarin, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani, terdakwa Sefnita dijanjikan upah dua juta rupiah jika mau menemani terdakwa Wira. 

"Saya diajak Wira. Saya kalau mau antar dikasih upah Rp.2 juta," kata Sefnita dalam persidangan. 

"Awalnya janjian di Palembang tapi tak jadi karena pembelii katanya lagi di Jambi," sambung terdakwa. 

Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan tidak berhak untuk memiliki menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. 

"Dan bukan untuk tujuan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata jaksa Yusmawati membacakan dakwaan. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Junto, pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas. (Dedy Nurdin) 
 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved