Virus Corona
Jumlah Pasien Positif Virus Corona 134 Orang, Tambahan 17 Kasus Baru di 4 Wilayah Ini!
Jumlah pasien yang dinyatakan positif virus corona di Indonesia alami peningkatan, yakni jadi 134 orang.
TRIBUNJAMBI.COM - Jumlah pasien yang dinyatakan positif virus corona di Indonesia alami peningkatan, yakni jadi 134 orang.
Kementerian Kesehatan menyebut adanya tambahan pasien positif Corona atau COVID-19.
Pada Senin 16 Maret 2020, ada tambahan 17 kasus baru yang terkonfirmasi positif Corona.
• Antisipasi Penularan Virus Corona, RSUD Raden Mattaher Perketat Waktu Kunjung Pasien
"Ada tambahan kasus, sebanyak 17 kasus confirmed positif yang baru," ujar Achmad Yurianto juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona di RSPI SS, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Data 17 pasien yang terkonfirmasi positif virus corona.
1. Provinsi Jawa Barat (1 kasus)
2. Provinsi Banten (1 kasus)
3. Provinsi Jawa Tengah (1 kasus)
4. Provinsi DKI Jakarta (14 kasus).
Usulkan Denda Bagi yang Enggan Diisolasi
Jumlah warga Indonesia yang terjangkit virus corona atau Covid-19 mengalami peningkatan menjadi 117 orang.
Kini, pemerintah dan elemen masyarakat pun bekerja keras agar virus corona tak makin menyebar.
Bahkan, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) juga mengimbau saat ini agar belajar, bekerja dan beribadah di rumah.
Sekolahan-sekolahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur pun banyak yang diliburkan untuk meminimalkan penyebaran virus corona.
• Siapa Sebenarnya Praveen Jordan dan Melati Daeva?Juara Ganda Campuran All England 2020
Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan mengatakan itu dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).
"Jika diperlukan dapat dipertimbangkan kebijakan pemberian insentif maupun disentif untuk meningkatkan detection rate," kata Ede.
• Dubes China Dipanggil, Pernyataan Pejabat Beijing yang Tuduh Militer AS Bawa Virus Corona ke Wuhan
" Insentif dapat berupa tunjangan bagi suspect yang terkarantina, atau disentif berupa denda bagi suspect yang menolak pemantauan atau isolasi dalam karantina," lanjut dia.
Selain itu, Ede juga meminta pemerintah memperkuat proses temuan kasus Covid-19 baik melalui screening, passive reporting, ataupun contact tracing.
"Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, alat deteksi yang akurat dan reliable, ketersediaan prosedur baku, serta kecukupan sumber daya lainnya," ujar Ede.
IAKMI pun mendukung langkah pemerintah mengurangi interaksi sosial di masyarakat.
Termasuk melarang kegiatan di beberapa tempat yang berpotensi membuat masyarakat berkerumun.
"Pemberlakuan social distancing measures berlangsung dengan menonaktifkan sementara tempat-tempat yang mungkin menjadi simpul persebaran virus corona Covid-19," ucap dia.
• Akibat Virus Corona, Google Gratiskan Pengguna Fitur Hangout Karena Virus Corona, Begini Triknya
Diketahui, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020).
Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.
Yuri mengatakan, penambahan kasus di Jakarta merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.
Setelah itu, data pasien positif akan diberikan kepada pihak rumah sakit, yang akan meneruskan informasi kepada pasien.
• Kapolri Sampaikan 6 Poin Arahan untuk Anggota yang Bertugas, Terkait Virus Corona, Ini Isi Arahannya
Selain itu, menurut dia, dokter yang merawat pasien juga perlu memberitahu pihak Dinas Kesehatan setempat.
"Dokter pun harus menyampaikannya ke Dinkes setempat karena ini penting dalam konteks untuk tracing," ujar Achmad Yurianto.
Kapolri Sampaikan 6 Poin Arahan untuk Anggota yang Bertugas, Terkait Virus Corona, Ini Isi Arahannya
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan surat telegram terkait masalah virus corona.
Surat dengan nomor ST/686/III/KEP/2020 itu berisi arahan-arahan Kapolri pada seluruh anggota yang harus tetap bertugas.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono mengiyakan adanya arahan tersebut.
Menurut Argo Yuwono, arahan Kapolri teresbut adalah langkah preventif untuk Polri.
"Itu langkah-langkah preventif di lingkungan Polri," sebut Karo Penmas Mabes Polri, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (16/3/2020).
Berikut isi arahan Kapolri :
1. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh di setiap pintu masuk gedung/kantor dan melakukan pengecekan suhu tubuh setiap orang yang masuk serta berkoordinasi dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat bila ditemukan adanya orang yang dicurigai (suspect) terpapar virus Corona.
2.Menyediakan cairan antiseptik (hand sanitizer/sabun cuci tangan) dan mewajibkan setiap anggota secara berkala mencuci tangannya.
3. Selalu menggunakan penutup mulut terutama saat batuk maupun bersin dan segera buang ke tempat sampah, membersihkan barang-barang yang sering tersentuh banyak orang/rentan terkontaminasi.
4. Membiasakan atau menjadikan protap dalam memberi/menerima salam tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, cium pipi kanan-kiri, dan bentuk kontak fisik lainnya.
5. Agar satker atau satwil menyiapkan rencana kontingensi dalam mengantisipasi perkembangan penyebaran virus COVID-19 dan melakukan pelatihan berdasarkan protokol WHO.
6. Melaporkan kegiatan kepada Kapolri, UP As SDM, dan untuk percepatan proses pelaporan dapat dikirim melalui alamat email Bagbinjasbagbinjasrowatpers.ssdm@polri.go.id.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perintah Kapolri Cegah Penyebaran Corona di Lingkungan Polri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/03/16/perintah-kapolri-cegah-penyebaran-corona-di-lingkungan-polri.