Kondisi Corona di Jambi

Antisipasi Penularan Virus Corona, RSUD Raden Mattaher Perketat Waktu Kunjung Pasien

Antisipasi penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, pihak RSUD mengeluarkan

Penulis: Zulkipli | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Zulkifli
WNA, pasien RSUD Raden Mattaher Jambi yang diduga terinfeksi virus corona akhirnya diperbolehkan pulang. 

Antisipasi Penularan Virus Corona, RSUD Raden Mattaher Perketat Waktu Kunjung Pasien, 8 Aturan Ini Mulai Berlaku 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk mengantisipasi penularan virus corona (Covid-19) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, pihak RSUD mengeluarkan beberapa kebijakan.

Kebijakan itu tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan oleh pihak RSUD, dan mulai berlaku hari ini Senin (16/4/2020).

Berikut poin-poin kebijakan manajemen RSUD Raden Mattaher Jambi dalam rangka mencegah dan mengurangi kasus Covid-19.

1. Rumah Sakit Raden Mattaher per Senin 16 Maret 2020 memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien.

2. Penunggu pasien maksimal 2 orang, dan akan diberikan kartu tunggu.

Rapat Online Dilakukan Jokowi Bersama Para Menteri Bahas Percepatan Ekonomi Hadapi Virus Corona

Setiap 5 Menit Italia Terima Pasien Positif Virus Corona, 1400 Orang Telah Meninggal Dunia

Mimpi Besar Cek Endra Untuk Jambi: Jadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional

3. Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali kondisi khusus (kritis).

4. Penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu waktu memasuki ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam, dan ada keluhan batuk tidak diperkenankan memasuki ruang rawat inap.

5. Semua penunggu wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand sanitizer yang disediakan, dan selalu berperilaku hidup sehat dan bersih.

6. Setiap Karu dan PN serta PJTJ wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat.

7. Petugas admisi baik diunit admisi maupun di IGD wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru saat pemberitahuan general consent.

8. Satpam harus selalui siap dititik masuk rawat inap.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD Raden Mattaher Jambi dr Dewi Lestari mengiyakan hal tersebut.

"Iya betul, dan mulai berlaku hari ini," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved