Berita Jambi
DOMINAN Faktor Sumber Daya Alam Jadi Sumber Konflik Sosial di Provinsi Jambi Didominasi
DOMINAN Faktor Sumber Daya Alam Jadi Sumber Konflik Sosial di Provinsi Jambi Didominasi
Penulis: Zulkipli | Editor: Deni Satria Budi
DOMINAN Faktor Sumber Daya Alam Jadi Sumber Konflik Sosial di Provinsi Jambi Didominasi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berdasarkan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jambi, potensi konflik sosial di Provinsi Jambi, masih didominasi oleh faktor Sumber Daya Alam (SDA), seperti konflik lahan dan Ilegal drealing.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Penanganan Konflik, Badan Kespangpol Provinsi Jambi, Sigit Eko Yuwono, saat diwawancarai Tribunjambi.com belum lama ini.
Menurut Sigit, masih terdapat potensi konflik yang sedang ditangani untuk tahun 2020 ini. Potensi itu kebanyakan karena faktor Sumber Daya Alam (SDA) alias sengketa (konflik) lahan.
Untuk prioritas yang ditangani sebagai Tim Terpadu Provinsi Jambi, kata Sigit, seperti di Sarolangun terkait konflik kawasan hutan antara perusahaan dan masyarakat.
• Warga Mandiangin Pingsang dan Kelaparan, Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Lahan dengan PT AAS
• Dilantik Jadi Kepala Bandan Kesbangpol, Mukhti Fokus Sukseskan Pilkada Serentak 2020
• Wabah Virus Corona Meluas, Begini Nasib Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019!
"Termasuk juga di Kabupaten Tebo, ada konflik lahan antara pemukim ilegal di daerah konsesi perusahaan," jelasnya.
Di Muaro Jambi, juga terdapat konflik lahan. Juga kemudian di Batanghari ada beberapa kasus menonjol.
Sigit menjelaskan kasus ini seperti di PT Asiatik sampai saat ini proses mediasi belum dapat solusi karena pihak perusahaan dan penentang masih bertahan keinginan masing-masing.
"Bahkan pada 2019 sebelumnya Asiatik dengan kelompok SAD ada 18 kelompok, dan 17 itu sudah terima pola kerja sama yang ditawarkan 2 hektar perorang. Tinggal ada kelompok 113 yang belum sepakat. Mereka menuntut dikeluarkan 2250 h lahan konsesi asiatik," terangnya.
• BREAKING NEWS Pemprov Jambi Liburkan SMA/SMK Hingga Seminggu ke Depan, Antisipasi Virus Corona
• Link Live Streaming Laga Praveen/Melati Sesaat Lagi Main di Final All England 2020, Pukul 21.00 WIB
Dijelaskan Sigit pihaknya akan terus mengusahakan mediasi, walaupun ada jalur terakhir penyelsaian di meja hijau (hukum).
"Kita lebih dekatkan dialog musyawarah mufakat, jika nanti hukum maka bersiaplah untuk menjalani proses agak lama karena ada tahapan, bahkan banding kasasi," tuturnya.
Kemudian di Tanjabtim dan Tanjab Barat ada beberapa kasus sudah terselesaikan.
"Seperti sengketa lahan antara kelompok tani dengan PT JKT, Timdu buat overlay peta, apabila tak terima keputusan timdu silakan tempuh jalur hukum, ini karena timdu sebagai fasilitator. Kita hanya lakukan pengukuran wilayah sedangkan yang tangani izin usaha dari pusat," ujarnya.
Untuk kasus di bidang SDA ini diakui Sigit termasuk juga ilegal drilling di Batanghari yang bisa berpotensi konflik.
"Artinya jika dilakukan penutupan dengan dukungan harus dilakukan pada semua tempat, dan harus jadi tekat bersama karena ini merusak lingkungan, lagipula ini merugikan negara tak bayar pajak," jelasnya.