Jual Senjata dan Ratusan Peluru ke KKB Papua, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup
Okum TNI AD, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap karena jual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
TRIBUNJAMBI.COM - Okum TNI AD, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap karena jual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap di Sorong, Papua Barat pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.
Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya'.
1. Dihukum seumur hidup

Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Pratu Demisla Arista Tefbana (28).
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api KKB Papua.
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla."
"Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, Kamis (12/3/2020).
• Pemilik 3 Zodiak Ini Terkenal Pelit, Dompetnya Seperti Dijahit!
2. Uangnya untuk foya-foya

Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB Papua melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
• VIDEO: Pengurus Museum Siginjai Kerap Kewalahan Diserbu Anak Sekolah
3. Alasannya untuk berburu