Jual Senjata dan Ratusan Peluru ke KKB Papua, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup

Okum TNI AD, Pratu Demisla Arista Tefbana ditangkap karena jual senjata kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Editor: Heri Prihartono
ISTIMEWA
Banyak Prajurit Gugur di Papua, Ternyata Oknum TNI Terungkap Jual Senjata Pada Pihak KKB Dok Istimewa Pratu DAT, tersangka penjual amunisi ke KKB di Kabupaten Mimika, Papua, tiba di Bandara Sentani Jayapura setelah pada 4 Agustus 2019 tertangkap di Sorong, Papua Barat (6/08/2019) 

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Berikut kronologis penangkapannya : 

Kronologi penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT.

Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DAT di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DAT ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

KKB Papua
KKB Papua (Istimewa/Antara)

Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

"Pratu DAT yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/8/2019).

Sebelumnya, Pratu DAT masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua minggu.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

#Jual Senjata dan Ratusan Peluru ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Jual Senjata ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum

 
 

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jual Senjata dan Ratusan Peluru ke KKB Papua untuk Foya-foya, Oknum TNI AD Dihukum Seumur Hidup, https://batam.tribunnews.com/2020/03/13/jual-senjata-dan-ratusan-peluru-ke-kkb-papua-untuk-foya-foya-oknum-tni-ad-dihukum-seumur-hidup?page=all.


Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved