Update Kasus Bully Siswi SMK, 5 Orang Pelajar Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya!
Fakta Terbaru! video viral siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara jadi korban bully teman-temannya di sekolah.
TRIBUNJAMBI.COM -Fakta Terbaru! video viral siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara jadi korban bully teman-temannya di sekolah.
Lima siswa, tiga laki-laki dan dua perempuan yang terlibat dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan.
Mereka masing-masing berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN.
• Konten Prank Virus Corona Berujung Resah di Masyarakat, 6 Pemuda di NTB Diciduk Polisi
Meskipun tak ditahan, sambungnya, proses hukum akan tetap berjalan.
• Info Virus Corona Jakarta, Jaksel Jadi Wilayah Terbanyak dalam Pengawasan & Pemantauan Pemerintah
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam.
Atas perbuatannya, kata Jules, mereka akan dikenakan pasal yang masih sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
• Kisah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, Perjalanan dari Bumi-Langit Ketujuh & Menerima Perintah Sholat
Panggil Kepala Sekolah

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, terkait adanya kasus tersebut, pihaknya berencana akan memanggil pihak sekolah.
"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga. Untuk kita ambil keterangan," ujarnya.
Kata Jules, kejadian itu terjadi pada tanggal 26 Februari 2020, lokasinya di sekolah atau SMK tersebut.
Jadi, kejadiannya pada saat menunggu guru masuk kelas.
Untuk videonya sendiri diunggah oleh salah satu pelaku di story WhatsApp, pada Senin (9/3/2020).
Sehingga menyebarlah di media sosial, seperti Instagram dan Twitter.
"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku. Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ungkapnya.