Update Kasus Bully Siswi SMK, 5 Orang Pelajar Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan, Ini Alasannya!
Fakta Terbaru! video viral siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara jadi korban bully teman-temannya di sekolah.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel.
Ponsel itu yang digunakan merekam.
Atas perbuatannya, kata Jules, para tersangka masih dikenakan pasal yang sama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.
Sekolah Disanksi

Sementara itu, Anggota DPRD Sulawesi Utara Richard Sualang mengaku menyesalkan dan prihatin dengan adanya kejadian tersebut.
Anggota Komisi IV yang juga membidangi pendidikan ini mendorong sekolah bisa dipanggil dan diberikan teguran.
"Sanksi buat sekolah, dan guru juga yang bertanggungjawab. Kalau sudah di tangan polisi, silahkan diproses hukum. Kita serahkan kepada pihak berwajib," tegas Richard saat diwawancara di kompleks kantor DPRD Sulut, Selasa (10/3/2020) siang.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara Grace Punuh.
Ia mengatakan, pihaknya sangat prihatin.
"Peran guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk bersinergi. Setiap sekolah ada tata tertib untuk siswa. Harus ditindaklanjuti," singkatnya.
Cuma Becanda
Telanjur viral dan membuat murka masyarakat, video seorang siswi SMK digerayangi 3 pria dan 1 teman perempuannya ternyata dibuat karena alasan tak terduga.
Pengakuan ini diucapkan seorang pelaku usai ditangkap Polsek Bolaang Mongondow, Selasa (10/3/2020).
Sebelumnya, polisi menangkap lima siwa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara atas kasus ini.