Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Ketua DPRD Jambi Ikut Tanda Tangan
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyetujui adanya penolakan RUU Cipta Kerja yang dilakukan kelompok buruh Jambi, Rabu, (11/3).
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Buruh Tolak RUU Cipta Kerja, Ketua DPRD Jambi Ikut Tanda Tangan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyetujui adanya penolakan RUU Cipta Kerja yang dilakukan kelompok buruh Jambi, Rabu, (11/3) di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Persetujuan penolakan RUU Cipta Kerja tersebut langsung ditanda tangani Edi Purwanto, Rocky Candra, perwakilan buruh dan perwakilan mahasiswa.
Menurutnya ada beberapa poin yang ditolak oleh buruh, yakni terkait tenaga kerja asing, pengupahan dan pesangon.
"Karena persoalan yang dilihat undang undang justru bukan mensejahterakan para buruh, tetapi menjadikan buruh semakin tertekan," ujarnya.
Edi menyebut setuju jika investasi sebanyak-banyaknya masuk ke Indonesia, karena bisa membuka lapangan kerja bagi seluruh rakyat Indonesia. Tetapi para korporasi untung namun rakyat buntung karena UU yang dibuat tidak pro terhadap rakyat.
• Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu Divonis Satu Tahun Penjara
• Kebakaran di Dusun Sepakat Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Habis Terbakar
• Jubir KKB Mendadak Catut Nama Prabowo, Sebut Menhan Diam-diam Kirim Pasukan dan Jet Tempur ke Papua
Menurutnya perlu adanya pembenahan, misalnya mencari tahu faktor apakah yang membuat investasi tak masuk ke Indonesia. Sebab kata dia, belum tentu faktornya karena upah pekerja.
"Mungkin karena faktor birokrasinya. Bagaimana birokrasi dari pusat, provinsi, kabupaten dan kota yang mungkin terkesan berbelit atau karena adanya main sesuatu yang membuat investor enggan investasi di Indonesia," bebernya.
Lanjutnya, perlu adanya kajian penting untuk dilakukan bersama-sama. Sehingga Indonesia yang betul-betul bersih, dan Indonesia baik, berdaulat dan berdikari bisa dilaksanakan dengan baik.
Edi menyebut dirinya sangat mengapresiasi, dan akan menyampaikan aspirasi pendemo ini ke DPR RI. Pihaknya pun akan mengadakan workshop bersama OKP, BEM, serikat pekerja dan kelompok pakar dari Perguruan Tinggi.
"Kita akan bedah bersama sama UU cipta kerja ini. Setelah matang, Selasa, (17/3) akan kita antarkan dan rekom kita terhadap kritik terkait UU cipta kerja bersama OKP, BEM dan buruh akan menghadap Komisi IX tentang tenaga kerja, kita akan sampaikan dan semoga respon ditanggapi dengan baik," pungkasnya.
Sementara, Roida Pane Koordinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sumatera Indonesia (KSBSI) bahwa banyak buruh yang merasa dirugikan jika RUU Cipta Kerja disahkan.
Misalnya dalam RUU Cipta Kerja tersebut tidak diatur lagi tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal menurut UU nomor 13 tahun 2003 sudah diatur bahwa pekerja maksimal menandatangani PKWT selama 3 tahun atau 3 kali tanda tangan Surat PKWT.
• Ramai Video Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall Medan, Kominfo Cari Netizen yang Menyebarkan
• 10 Dokter Periksa Kejiwaan Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Remaja Itu Berada di Ruang Isolasi
• BRI Cabang Jambi dan Pertamina EP Jambi Dukung Jalan Sehat Tribun Jambi 2020
“Artinya di sini perusahaan bisa dengan membuat PKWT sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan sehingga sangat merugikan para pekerja, dan apa yang akan terjadi dengan para buruh kita ke depan,” sebutnya.
Bahkan Roida menyayangkan dalam RUU Cipta Kerja tersebut Gubernur tidak lagi diwajibkan menandatangani Upah Minimum Provinsi (UMP). Sehingga perusahaan bisa saja mengacu pada UMP tahun sebelumnya, karena tidak ada lagi yang mengatur dan mengikat dalam hal pemberian sanksi.
“Ada yang mengatur dalam UU saja masih sering kebablasan, apalagi ini tidak ada lagi surat resmi dari Gubernur,” katanya.