Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu Divonis Satu Tahun Penjara
Hady Wintani, Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Korupsi Pengadaan Jaringan Internet, Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu Divonis Satu Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hady Wintani, Sekretaris Camat Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi dalam kasus korupsi Pengadaan Jaringan Internet pada desa Dalam Kecamatan Maro Sebo Ulu Tahun Anggaran 2017.
Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (11/3/2020) amar putusan dibacakan oleh Dedy Mukhti Nugroho Selaku ketua majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri sebagai mana dalam dakwaan subsider.
• Jubir KKB Mendadak Catut Nama Prabowo, Sebut Menhan Diam-diam Kirim Pasukan dan Jet Tempur ke Papua
• 10 Dokter Periksa Kejiwaan Siswi SMP yang Bunuh Bocah 6 Tahun, Remaja Itu Berada di Ruang Isolasi
• Rayakan Ulang Tahun Ke-10, Tribun Jambi Beri Undang Khusus untuk Relasi, Banyak Acara Menarik
Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dimana pada proyek pengadaan yang harusnya dipasang adalah jaringan internet di kantor Desa dalam wilayah Kecamatan Muaro Sebo Ulu. Namun oleh terdakwa yang dipasang adalah CCTV sehingga tak bisa dimanfaatkan.
Hal ini mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Batanghari mengakibatkan kerugian senilai 120 juta rupiah.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun denda 50 juta subsider sayu bulan penjara," kata majelia hakim membacakan amar putusan.
Terdakwa juga dikenakan pidana tamabahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai 20 juta rupiah subsider satu bulan penjara. (Dedy Nurdin)