Tolak Ahok Jadi Pemimpin Ibukota Baru, Masa Lalu Suami Puput Nastiti Devi Kembali Diungkit
Alumni Aksi 212 yang menamakan diri Mujahid 212 menolak keras Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Kepala Badan Otorita Ibukota Negara. Ha
TRIBUNJAMBI.COM-Alumni Aksi 212 yang menamakan diri Mujahid 212 menolak keras Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Kepala Badan Otorita Ibukota Negara.
Hal itu disampaikan oleh ketua Mujahid 212 Damai Hari Lubis.
Damai membeberkan alasan kenapa pihaknya menolak Ahok menjadi calon Kepala Badan Otorita Ibukota Negara.
Ia menyinggung soal rekam jejak dan kepribadian Ahok yang disebutnya kurang baik.
• Bertemu Masyarakat Tanjung Pinang Jambi, Cek Endra Kenang Momen Naik Sado
• Keluarga Besar Tokoh Jambi Dukung Cek Endra Jadi Gubernur
• Resmi! Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H Jatuh Pada Hari Jumat, 24 April 2020
Mereka menyatakan penolakannnya secara tegas.
Diungkapkan Damai, Ahok merupakan seseorang yang memiliki banyak masalah.
Ia bahkan menyebut kasus yang menyeret Ahok.
Masa lalu Ahok pun turut disinggungnya.
Termasuk saat Ahok menjadi wakil gubernur serta gubernur DKI Jakarta sebelum Anies Baswedan.
Hal itulah yang menjadi alasan kenapa Mujahid 212 menolak secara tegas.
"Sebagai calon kepala daerahnya [Ibu Kota Negara baru adalah Ahok,
maka Kami katakan dan nyatakan secara tegas.
• Geger Dosen Minta yang Panas-panas, Mahasiswi Ini Kira Kopi atau Teh, Aksi Pelecehan Pun Terjadi
• DPMPTSP Sarolangun Cabut Izin Karaoke Wak Genk, Diduga Ini yang Jadi Penyebabnya
• Seperti Ini Penampakan dan Nasib Penjual Nasi Goreng yang Mirip dengan Anies Baswedan
Kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Damai dalam keterangan tertulisnya, dikutip Warta Kota dari Tribunnews.com.
"Ahok perlu kejelasan hukum atas masa lalunya selaku wagub dan gubernur DKI periode sebelum Anies," imbuhnya.
Ia melanjutkan, selain diduga masalah hukumnya belum selesai, Damai Hari Lubis juga menyinggung soal status Ahok yang pernah dipenjara dalam kasus penodaan agama.