Berita Sarolangun

DPMPTSP Sarolangun Cabut Izin Karaoke Wak Genk, Diduga Ini yang Jadi Penyebabnya

DPMPTSP Sarolangun Cabut Izin Karaoke Wak Genk, Diduga Ini yang Jadi Penyebabnya

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu herliyanto
Ilustrasi. Satuan Polisi Pamung Praja (SatpolPP) Kabupaten Sarolangun kembali menggelar operasi penyakit masyarakat. Gelar razia, Satpol PP temukan ada beberapa orang wanita yaitu pemandu karaoke yang sedang asyik menjamu tamunya. Kamis (14/11/2019). 

DPMPTSP Sarolangun Cabut Izin Karaoke Wak Genk, Diduga Ini yang Jadi Penyebabnya 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun, mencabut izin usaha karaoke Wak Genk yang berada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. 

Pencabutan izin tersebut berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020.

Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, ia mengaku dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya karaoke Wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat bersama tim gabungan yang dipimpin Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, (5/3/2020) lalu di aula Kantor Bupati Sarolangun. 

"Ya, kita keluarkan SK pencabutan izin karaoke Wak Genk, sesuai dengan hasil rapat tim gabungan kemarin," katanya.

KRONOLOGI Siswi SMK di Sarolangun Dijemput Naik Jazz Putih, Dibawa Karaoke lalu

Karyawan Karaoke Cabuli Siswi SMK di Sarolangun, Modus Jalan-jalan Pakai Honda Jazz

Ngaku Diperiksa Panwascam, Kades Pulau Salak Baru, Bantah Ikut Politik Praktis

Mantan Kabag Hukum Setda Sarolangun ini mengatakan, pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan.

Satu diantaranya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke Wak Genk tersebut.

"Karena menurut informasi juga sudah beberapa kali kita lakukan peringatan baik secara tertulis ataupun lisan karena beberapa kali dilakukan razia oleh Satpol PP," ujarnya.

"Terakhir telah terjadi pelanggaran berat di situ, adanya perbuatan asusila yang dilakukan karyawannya terhadap tamu pengunjung," katanya, menambahkan.

DPMPTSP beserta Satpol PP Sarolangun juga berencana menyerahkan SK pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut kepada pemilik usaha.

Namun karena si pemilik karaoke tidak ada ditempat akhirnya penyerahan SK pencabutan izin akan dilakukan minggu depan pada saat jam kerja. 

"Kita dari satu pintu bersama satpol pp akan menyerahkan SK pencabutan izin ini, dan Insa Allah minggu depan kita akan serahkan karena hari ini pemilik karaoke tidak ada ditempat saat tim kita turun ke lokasi," katanya.

DPMPTSP Sarolangun Cabut Izin Karaoke Wak Genk, Diduga Ini yang Jadi Penyebabnya (Tribunjambi.com/Wahyu Herliyanto)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved