Perkosaan Siswi SMK di Karaoke
Karyawan Karaoke Cabuli Siswi SMK di Sarolangun, Modus Jalan-jalan Pakai Honda Jazz
Aksi bejat itu dilakukan oleh sekelompok anak-anak dari SMK yang ada di Kecamatan Singkut, Sarolangun.
Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
Karyawan Karaoke Cabuli Siswi SMK di Sarolangun, Modus Jalan-jalan Pakai Honda Jazz
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN-Satu orang dari dua pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Sarolangun berhasil diringkus.
Badora (21) yang merupakan karyawan tempat karaoke Wak Genk berhasil ditangkap petugas Polres Sarolangun.
Pasalnya, ia sudah melakukan tindakan tercela dengan merudapaksa anak di bawah umur.
Ia adalah satu di antara aktor terjadinya aksi persetubuhan berencana itu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Jumat (21/2) membeberkan penangkapan pelaku predator anak itu.

Katanya, setelah menerima laporan pada Rabu, 19 Februari 2020, sekira pukul 17.00 WIB. Tim Reskrim dan Unit PPA Polres Sarolangun ke tempat Karoake Wank Genk untuk mencari salah satu pelaku atas nama Badora.
Setelah sesampainya di Karaoke Family Wak Genk petugas mencari Badora dan pada saat itu ia sedang berada di belakang tempat karaoke.
Kemudian lelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sarolangun untuk
dilakukan pemeriksaan.
Dan pada saat pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban bersama sama dengan pelaku lain, berinisial Z dan teman temannya yang lain.
"Ada tiga pelaku, Badora, temannya inisial Z dan satu lagi belum diketahui identitasnya," katanya. Jumat (21/2)
"Hubungan antara korban dengan pelaku Z masih teman dan Badora dan pelaku satunya di luar pertemanan. Sedangkan untuk Badora ini diajak oleh Z untuk melakukan itu, dan karena nafsunya lagi muncak jadi terjadi," katanya
Setelah mengamankan pelaku Badora, petugas kembali menuju Singkut dan Rawas, namun pelaku berinisial Z dan temannya tidak ditemukan.
Hingga saat ini dua orang inisial Z dan temannya masih dalam pengejaran pihaknya dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ancaman hukuman pelaku tentang tindak pidana, persetubuhan dan atau pencabulan anak
dibawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Rumusan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasa
76D dan Atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.