Tolak Ahok Jadi Pemimpin Ibukota Baru, Masa Lalu Suami Puput Nastiti Devi Kembali Diungkit
Alumni Aksi 212 yang menamakan diri Mujahid 212 menolak keras Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon Kepala Badan Otorita Ibukota Negara. Ha
"Bahkan data tak terbantahkan salah satunya biografi Ahok, dirinya berstatus eks napi,
karena fakta hukum Ahok dulu menistakan Al-Qur'an, kitab suci umat muslim, umat mayoritas negeri ini, dengan modus 'menghina' surah Al-Maidah ayat 51," ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempertimbangkan masukan semua kalangan dalam menunjuk Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.
"Biasanya Presiden menggunakan kesempatan yang berkembang,
baik pro maupun kontra sebagai bahan dalam mengambil keputusan," tutur Arsul di komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
• Reaksi Dubes India Saat Bendera Negaranya Dibakar FPI, Massa Ngotot Minta Bertemu Pejabat Kedubes
• Ngaku Diperiksa Panwascam, Kades Pulau Salak Baru, Bantah Ikut Politik Praktis
• Mantan Suami Mulan Jameela Bongkar Sikap Maia Estianty, Pungut Mulan dari Kafe dan Dijadikan Artis
• Tergiur Tarif Rp 1,5Juta Bisa Main Sepuasnya, Pria Ini Terkejut Saat Datangi Kos Cewek yang Disuka
Menurut Arsul, adanya penolakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari kelompok Mujahid 212 sebuah hal yang wajar, tetapi jangan lupa ada pihak-pihak lain yang mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Jadi semua saya yakin akan dipertimbangkan Presiden dan tentu partai koalisi pemerintah jika diminta pendapat, akan menyampaikan pendapat," tutur Arsul.
• Beda Pendapat 2 Cawagub Jakarta Soal Banjir, Nurmansjah Lubis: Saya Cocok dengan Kepemimpinan Ahok
Lebih lanjut Sekjen PPP itu pun menyebut, empat calon Kepala Badan Otorita IKN yang telah disebutkan Presiden Jokowi pasti telah dipertimbangkan berdasarkan pengalaman dan kemampuan dalam mengelola ibu kota negara.
"Tentu Presiden mempertimbangkan dua hal, pertama latarbelakang pendidikannya, kedua pengetahuannya," ucap Arsul.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menyampaikan empat calon Kepala Badan Otorita IKN, di antaranya Bambang Brojonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdullah Azwar Anas, dan Tumiyana.
Tak punya kewenangan
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai Mujahid 212 tidak memiliki kewenangan untuk menolak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara.
"Kalau aspirasi boleh saja, tapi kalau mereka menolak ya dia tidak punya kewenangan.
Tidak ada urusannya, namun sebagai sebuah aspirasi tidak ada masalah," tutur Saan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (6/3/2020).