Mengenal Jenjang Karir Bagi Seorang PNS, Lengkap Dengan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapat

Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen y

Editor: rida
Tribunjambi/Darwin Sijabat
ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM- Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang. Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan jutaan orang di Indonesia mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Lantas, bagaimana jenjang karir bagi seorang PNS?

Aturan Baru Ada Tes Psikologi Untuk Pemohon Surat Izin Mengemudi, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru

Dulu Terkenal, Kini Nasib Artis-artis Ini Berubah Drastis, Ada yang Meninggal Dalam Kondisi Miskin

Heboh Istri Antar Suami Nikah Lagi, Lihat Raut Mukanya Selama Acara Jadi Sorotan

Sebagaimana perusahaan yang memiliki struktur organisasi, bekerja di lingkungan birokrasi seperti PNS juga memiliki kesempatan karir yang berjenjang.

Kenaikan pangkat PNS diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

Dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, Minggu (8/3/2020), pola karir PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan.

Struktur birokrasi pada ASN ini dibagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Di dalam karir abdi negara, kedua hal ini sangat dipengaruhi oleh waktu lamanya mengabdi, diklat jabatan yang pernah diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan.

Nasib Bripka Hans Dipanggil Kapolri ke Jakarta, Sempat Viral Polisi Asal Jambi Nyanyi Jiayou Wuhan

Tak Banyak yang Tahu, Ini Sederet Manfaat Konsumsi Kunyit, Dari Obat Demam hingga Anti Racun

BREAKING NEWS: Dua Pelajar di Tebing Tinggi Tewas, Satu Luka, Tabrak Mobil Berhenti

Ada tiga kenaikan pangkat dalam organisasi ASN, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Khusus untuk diklat jabatan, harus diikuti PNS untuk diangkat dalam jabatan untuk meningkatkan keterampilan dan keahlian di bidang tugasnya.

Jenis-jenis diklat yang ada pada PNS diklat jabatan fungsional dan diklat jabatan struktural.

Pemkab Batanghari Usulkan 1.200 Unit Penerangan Jalan Umum ke Pusat

Bendera Negaranya Dibakar Saat Demo PA 212 di Jakarta, Duta Besar India Meradang

Fakta Sebenarnya Dibalik Ulah Suami Robohkan Rumah Dengan Eskavator, Istri Diduga Selingkuh

TRAVEL JAMBI Dua Sepatu Harga 25 Juta Ditebus Hanya 150 Ribu di BJ

Golongan

Dalam struktur pakem PNS, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS antara lain golongan I, II, III, dan IV.

Golongan ini yang kemudian berpengaruh pada besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved