Aturan Baru Ada Tes Psikologi Untuk Pemohon Surat Izin Mengemudi, Ini Biaya Penerbitan SIM Baru
Adanya tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang mulai diberlakukan di Jawa Tengab pada Senin (9/3/2020), membuat alur pembuatan jug
TRIBUNJAMBI.COM- Adanya tes psikologi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi ( SIM) yang mulai diberlakukan di Jawa Tengab pada Senin (9/3/2020), membuat alur pembuatan juga berubah.
Seperti halnya pengajuan SIM di Kota Solo yang juga mengalami perubahan pada alur prosesnya.
Jika sebelumnya pemohon SIM, baik yang akan melakukan perpanjangan maupun membuat baru harus mengikuti tes kesehatan, yakni KIR dokter terlebih dahulu.
Baru setelah itu, pemohon datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi ( Satpas) SIM untuk proses selanjutnya.
Tetapi, dengan adanya tes psikologi maka para pemohon harus mengikuti tes psikologi terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Satpas.
• Tak Banyak yang Tahu, Ini Sederet Manfaat Konsumsi Kunyit, Dari Obat Demam hingga Anti Racun
• BREAKING NEWS: Dua Pelajar di Tebing Tinggi Tewas, Satu Luka, Tabrak Mobil Berhenti
• Pemkab Batanghari Usulkan 1.200 Unit Penerangan Jalan Umum ke Pusat
Baru setelah mendapatkan hasil dan dinyatakan lulus, maka pemohon baru melanjutkan proses berikutnya ke kantor Satpas.
Pemohon melakukan pengisian data diri pada formulir yang sudah disediakan di kantor Satpas.
Sedangkan untuk pembayaran, bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan SIM bisa langsung membayar di Bank BRI.
Sedangkan untuk pemohon SIM baru pembayaran dilakukan nanti setelah setelah dinyatakan lolos ujian praktik di Bank BRI yang ada di kantor Satpas.
Sedangkan bagi yang tidak lolos ujian praktik bisa bisa mengikuti ujian serupa di lain waktu yang sudah ditentukan oleh petugas.
• Nasib Bripka Hans Dipanggil Kapolri ke Jakarta, Sempat Viral Polisi Asal Jambi Nyanyi Jiayou Wuhan
• Bendera Negaranya Dibakar Saat Demo PA 212 di Jakarta, Duta Besar India Meradang
• Fakta Sebenarnya Dibalik Ulah Suami Robohkan Rumah Dengan Eskavator, Istri Diduga Selingkuh
Untuk biayanya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Biaya penerbitan SIM baru:
- SIM A Rp 120.000
- SIM A Umum Rp 120.000
- SIM B1 Rp 120.000
- SIM B1 Umum Rp 120.000
- SIM B2 Rp 120.000
- SIM B2 Umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
Biaya perpanjangan
- SIM: SIM A Rp 80.000
- SIM B Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
• TRAVEL JAMBI Dua Sepatu Harga 25 Juta Ditebus Hanya 150 Ribu di BJ
• Takut Aksi Penembakan yang Dilakukan KKB, 900 Warga Tembagapura Dievakuasi ke Timika
• Komentar Menohok Sandiaga Uno Komentari Kabar Ahok Diusulkan Jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru
• TRAVEL JAMBI Belanja Wisata Murah di BJ Kota Jambi, Bisa Hemat Sampai 90 Persen
Selain biaya tersebut ada tambahan biaya lebih kurang Rp 90.000 yakni untuk tes kesehatan KIR dokter sebesar Rp 40.000.
Dan tes psikologi yang diperkirakan sebesar Rp 50.000.

“Tes psikologi ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan pemohon SIM, mengingat selama kurun waktu lima tahun kondisi psikologi seseorang bisa berubah-buah,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Tambahan Tes Psikologi, Ini Alur Membuat SIM"