Tendrisyah Sampaikan Keberatan Pada Sidang Korupsi Pembangunan Asrama Haji
Tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung asrama haji tahun 2016 secara bergantian menyampaikan nota pembelaan.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tendrisyah Sampaikan Keberatan Pada Sidang Korupsi Pembangunan Asrama Haji
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung asrama haji tahun 2016 secara bergantian menyampaikan nota pembelaan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/3/2020).
Seperti terlihat, tujuh terdakwa secara bergantian menyampaikan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Emsah Ginting.
Hampir semua terdakwa dalam nota pledoinya menyebut dirinya tak bersalah dan menyampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Kejati Jambi yang dianggap terlalu tinggi.
Seperti terdakwa Tendrisyah, subkontraktor yang turut menyampaikan pembelaan pada persidangan itu. Tendri menilai tuntutan jaksa yang terlalu tinggi merupakan tidak sesuai.
• Penasehat Hukum Tahir Rahman Minta Klienya Dibebaskan, Ini Alasannya
• Dokter Bambang Menangis di Persidangan Saat Sampaikan Pembelaan
• Terpilih Jadi Ketua Golkar Jambi, Cek Endra Diberi Waktu Seminggu
Dalam kasus ini ia mengatakan pertanggung jawabannya sebagai subkon sudah sesuai. Ini terbukti deran telah diterimanya laporan pekerjaanya sebagai penyedia barang dan dinilai telah terpenuhi sesuai poin kontrak.
Ia menilai, penetapannya sebagai tersangka hingga berujung ke persidangan adalah sebuah kesalahan.
"Demikian tigginya dan lamanya hukuman yang diInginkan penuntut umum untuk saya jalani. Sebagai terdakwa yang awam hukum, apakah sudah sesuai dengan fakta persidangan," katanya membacakan sendiri pembelaanya di hadapan majelis hakim.
"Merupakan suatu rekayasa apa bila saya dituduh atas sesuatu yang tidak pernah ada. Ada pengalihan tanggung jawab yang harusnya pihak ditanggung PT GKN dan saudara Johan sebagai pimpinan proyek," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa dalam proyek pembangunan asrama haji itu hanyalah sebagai mitra dari PT GKN. Sebagai sub kontraktor hanyalah menyediakan material. Dan seluruh pekerjaan yang dibebankan telah diselesaikan hingga 100 persen.
"Kenapa upang pengganti tidak dibebankan kepada saudara Johan. Indikasi pengalihan tanggung jawab. Karna yang melakukan pencairan adalah saudara Johan. Mereka yang bersepakat kenapa saya yang dibebankan uang pengganti," katanya.
Ia mengatakan bahwa semestinya yang dibenankan biaya perawatan adalah pihak PT GKN, bukan dirinya sebagai sub kontraktor. Karna itu lah ia menyebut bahwa jaksa telah salah menjatuhkan uang pengganti.
Tendri sempat menangis dipersidangan. Terutama saat menceritakan kondisi keluarganya pasca ia ditahan selama lima bulan.
• Ngaku Terjangkit Virus Corona, Wanita Ini Selamat Dari Percobaan Pemerkosaan, Pelaku Langsung Kabur
• Banyak yang Tersandung Data Sipol, PPK Terpilih Teracam TMS
• KPU Tanjabtim Lakukan Verifikasi Dukungan Romi-Robby
Ia telah menghabiskan tabungannya sebagai pensiunan ASN di Kementeian Agama untuk membangun usaha. Namun, semua habis setelah ia diseret dalam kasus korupsi pembangunan asrama haji.
"Anak saya kelas 5 SD belum tahu kalau saya ditahan sudah lima bulan saya menjalani hukuman yang tidak semestinya. Saya meminta untuk dikeluarkan dari tahanan dan dibebaskan," ujarnya.
Ami Setia, Penasehat hukum terdakwa Tendrisyah mengatakan tuntutan jaksa tidak tepat karena kliennya sebagai subkon dibenarkan dalam undang-undang.
Kalaupun ada perkara hukum maka hanyalah keperdataan karena pertanggung jawabannya hanya pada pihak kontraktor yang mengerjakan dalam hal ini PT GKN.
"Tidak ada kaitannya ke pidana jadi tidak tepat kalau dituduhkan bersama-sama melakukan korupsi. Tidak terbukti pidananya," katanya.
Ditambah lagi kliennya dibebanakan ganti rugi biaya pemeliharaan. Yang menurut Ami tidak pernah dibahas dalam persidangan.
Menurutnya uang yang diterima kliennya senilai dua miliar lebih itu merupakan pembayaran hasil pekerjaan. "Malah masih ada yang belum dibayarkan. Kita meminta pembayaran hasil pekerjaan itukan hal yang wajar kok tiba-tiba disebut uang pemeliharaan kan aneh," katanya.
"Ada serah terima hasil pekerjaan sudah disampaikan dalam pledoi, ada tujuh item hanya satu diperikarakan 80 persen. Materinya semua 100 persen," pungkasnya.
Dipersidangan sebelumnnya jaksa menuntut Tendrisyah dengan pidana penjara selama sembilan tahun, denda 500 juta subsider enam bulan penjara.
Tendrisyah juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar 2,374 miliar rupiah subsider enam tahun penjara. (Dedy Nurdin)