Dokter Bambang Menangis di Persidangan Saat Sampaikan Pembelaan
Tujuh terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi gedung Asrama Haji sidang dengan agenda penyampaian pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (2/3/2
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Dokter Bambang Menangis di Persidangan Saat Sampaikan Pembelaan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tujuh terdakwa kasus korupsi proyek revitalisasi gedung Asrama Haji sidang dengan agenda penyampaian pledoi di Pengadilan Tipikor Jambi Senin (2/3/2020).
Penyampaian pembelaan oleh para terdakwa dilakukan secara terpisah dan bergantian. Persidangan dipimpin oleh Erika Sari Emsah Ginting selaku ketua majelis hakim.
Pada kesempatan itu, dr Bambang Marsudi Raharja selaku pemodal atau investor pada proyek pembangunan gedung baru asrama haji Jambi sempat menangis saat membacakan nota pledoinya.
Ia menyebut tak tahu menahu jika dirinya diseret sebagai investor. Padahal ia hanya menagih hutang pada terdakwa Johan Arifin Muba pemilik proyek.
• Ini Hal yang Memberatkan Tuntutan Tiga Rekanan Korupsi Proyek Asrama Haji Jambi
• Jadi Lokasi Karantina 2 Pasien Virus Corona Pertama di Indonesia, Ini Profil RSPI Sulianti Saroso
• 10 Cara Mencegah Penyebaran Virus Corona, Pasca Penetapan Indonesia Positif Corona
Dimana hutang itu dijanjikan akan dilunasi oleh terdakwa Johan setelah proyek tersebut selesai. Namun dalam perjalannya proyek bermasalah dan ia ikut dijadikan tersangka.
"Hutang saya terdahulu belum terbayar. Juga hutang di BTN, hidup saya hancur dan saya berurusan dengan hukum sebagai pesakitan," ujarnya.
"Sejak kenal dengan Johan nama saya rusak. Saya mohon jangan dicampur aduk soal utang piutang dengan kasus ini," sambungnya.
Ia juga menyayangkan soal bukti rekening koran transfer peminjaman oleh Johan yang bisa menjadi bukti bahwa dirinya hanya memberikan pinjaman tidak dicantumkan selama proses penyidikan.
"Saya berikan rekening koran. Tapi tidak diikut sertakan oleh penyidik. Bahkan sejak awal saya minta didampigi pengacara tapi tidak dibolehkan, karena ketaatan saya pada proses hukum saya penuhi namun karena ketidak tahuan saya ini justru dijadikan bahan menjerat saya pada kasus ini," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya dr Bambang dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejati Jambi bersalah sebagai mana dalam dakwaan primer.
Sebagai mana dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
dr. Bambang Marsudi Raharja dituntut paling tinggi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi yakni pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan.
Jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara senilai Rp7,5 miliar rupiah subsider lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, dr Bambang disebut sebagai pemilik modal yang memberikan pinjaman kepada pihak rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan asrama haji tahun 2016 senilai 53,7 miliar rupiah yang bersumber dari APBN. (Dedy Nurdin)