Penasehat Hukum Tahir Rahman Minta Klienya Dibebaskan, Ini Alasannya
Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman sampaikan pembelaan pada persidangan Senin (2/3/2020) di pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Penasehat Hukum Tahir Rahman Minta Klienya Dibebaskan, Ini Alasannya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman sampaikan pembelaan pada persidangan Senin (2/3/2020) di pengadilan Tipikor Jambi.
Dalam persidangan itu, berbeda dengan saksi lain yang secara langsung membacakan nota pembelaannya. Namun, pembelaan M Tahir Rahman dibacakan langsung oleh kuasa hukumnya Ihsan Hasibuan.
Ihsan Hasibuan SH megatakan tuntutan jaksa tidak dapat dibuktikan. Itu karena hanya ada satu keterangan saksi yang diapaki sebagai dasar menjerat kliennya.
"Kalaupun ada itu hanya keteranga satu orang yang menurut hukum satu saksi bukan saksi. Itu cuma keterangan Tendri yang dipakai sebagai dasar," katanya ketika dikonfirmasi.
• Dokter Bambang Menangis di Persidangan Saat Sampaikan Pembelaan
• Apakah Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Hewan Peliharaan? Ini Kata WHO Soal Itu
• Idap Penyakit Mirip Tumor Ibu Enek Tak Bisa Berbuat Banyak, Kondisinya sangat Menyedihkan
Ia menambahkan Keterangan saksi lain tidak ada yang mendukung, bahkan saksi Mulyadi dan Johan sempat membantah adanya pemberian sejumlah uang ataupun perundingan sebelum proyek dikerjakan.
Pada kesaksian terakhir sebelum agenda sidang tuntutan, pihak Tahir Rahman sempat walk out degan alasan karena hakim tidak konsisten dengan hukum acara.
"Pada saksi terakhir, Ismail dia dihadirkan oleh jaksa untuk tendri syah kemudian jaksa meminta saksi tambahan sementara hari itu saksi ade chart, kita keberatan," katanya.
"Prosedur pemanggilannya tidak ada tau-tau main serobot kan melompat-lompat hukum acaranya itu," sambungnya.
Ihsan Hasibuan mengatakan sejauh ini keterangan kliennya normatif dalam kasus Asrama Haji sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Bahkan mengenai perintah pada Eko sebagai ketua pokja untuk memuluskan proses pelelangan pekerjaan. Ia menilai itu bukan lah intervensi.
"Klien kami bilang "kalian bantu" itu bahasa yang wajar lah kalau mengenai kontrak sudah didelegasikan pokja. Kalau merasa intervensi tidak ada juga. Pesannya hanya normatif kok. Bantu prosesnya kitu wajar tidak ada penekanan disitu," kata Ihsan.
Pun mengenai uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya menurut Hasan tidak daapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Kejati Jambi.
Ia menekankan dalam pembelaannya agar M Tahir Rahman dibebaskan dari tuntutan Jaksa. Karna selama ini sudah mengikuti prosedur, termasuk melibatkan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan TP4D.
"Tim dari BPK dilibatkan TP4D dilibatkan tau-tau mereka dilibatkan konsultasi dan mengambil kebijakan mereka semua lempar tangan, apa gunanya mereka ada," pungkasnya.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi menuntut terdakwa M Taher Rahman dengan Pidana Penjara delapan tahun serta denda sebesar 500 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
JPU Kejati juga membebankan pidana tambah berupa uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1,070 miliar subsider lima tahun penjara. (Dedy Nurdin)