Asusila
Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 10 Juta, Dua Sejoli Dipaksa Berubungan Badan di Depan Preman
Kisah dua sejoli dipaksa berhubungan badan karena tidak mampu membayar 'uang damai' Rp 10 juta yang diminta sang preman.
Korban yang perempuan kemudian diajak pergi oleh Fahni sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.
Korban diancam dengan menggunakan senjata api rakitan dan harus menyerahkan uang Rp 5 juta.
Jika tidak, korban harus melayani Fahni melampiaskan nafsu birahinya.
"Korban sempat diancam dan diminta menyediakan uang jika tidak korban diminta melayani tersangka," lanjutnya.
Kala itu kedua korban hanya memiliki uang Rp 25 ribu.
Pelaku enggan menerima uang tersebut sehingga korban yang laki-laki harus mencari pinjaman.
Lama tidak kunjung datang, akhirnya korban yang perempuan diantar pulang ke dekat rumahnya di kawasan Banyu Urip oleh Al yang juga membawa senjata api.
Di tengah perjalanan mereka berpapasan.
"Korban kemudian memberikan uang Rp 200 ribu.
Namun saat hendak pergi motor tersangka terpeleset, kemudian pacar korban dan temannya memukuli dan melaporkan ke Polsek Ujung Pangkah," tambahnya.
Setelah Al tertangkap, Fahni menyerahkan diri pada Sabtu (2/3).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.
Yakni sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil hampa aktif dan satu butir proyektil sudah ditembakkan.
Kemudian sepeda motor Satria, uang tunai Rp 200 ribu serta celana dalam dengan bercak darah dan handphone.
Atas kejahatan yang mereka lakukan, kedua pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. Kemudian Pasal 82 jo 82 Tentang Pencabulan dengan pidana penjara 15 tahun dan UU RI no. 12 th 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Pemerasan 368 paling lama 9 tahun. Pencabulan 81 jo 82 paling singkat 5 tahun maksimum 15 tahun.
Senpi rakitan UU RI no. 12 tahun 1951 tentang senjata api," pungkas Yudi.(*)