Asusila

Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 10 Juta, Dua Sejoli Dipaksa Berubungan Badan di Depan Preman

Kisah dua sejoli dipaksa berhubungan badan karena tidak mampu membayar 'uang damai' Rp 10 juta yang diminta sang preman.

Editor: Heri Prihartono
Bangkapos
Ilustasi Mesum 

Sebelumnya, dua polisi gadungan di Gresik, Jawa Timur, juga melakukan aksi serupa.

Selain itu,mereka juga melakukan pencabulan dan memiliki senjata api tanpa izin.

Kedua pelaku adalah M Al Maghrobi (20) dan M Fahni Fahrozi (31).

Al merupakan warga Dusun Sumber Suci, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan Fahni warga Dusun Krajan 2, Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pangkah Bripka Yudi Setiawan mengatakan dua pelaku dilaporkan korban atas tindakan pemerasan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Dalam aksinya korban menyaru sebagai anggota polisi.

Sasarannya adalah orang yang sedang pacaran," kata Yudi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).

Yudi kemudian menjelaskan kornologi kejahatan yang dilakukan Al dan Fahni.

Pada Jumat (1/3/2029) kedua korban berboncengan hendak berpacaran di kawasan PT Indosat yang berada di Desa Banyu Urip, Ujung Pangkah, Gresik.

Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Digosipkan Retak, Sang Ayah Beberkan Kondisinya

Keduanya kemudian berhenti di dekat sebuah gudang untuk mencari lokasi berpacaran.
Tiba-tiba Al dan Fahni menghampiri dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU bernopol W 4935 AY.

"Oleh mereka, kedua korban kemudian digiring ke kawasan kebun mangga.

Saat di lokasi, kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Surabaya yang ditugaskan di Ujung Pangkah.

Salah satu dari mereka sempat menakuti korban dengan menembakkan senjata ke atas satu kali," imbuh Yudi.

Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 1 juta.

Korban diancam akan dibawa ke Polsek Ujung Pangkah dan diserahkan pada orangtua mereka jika tidak mengabulkan permintaan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved