Asusila

Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 10 Juta, Dua Sejoli Dipaksa Berubungan Badan di Depan Preman

Kisah dua sejoli dipaksa berhubungan badan karena tidak mampu membayar 'uang damai' Rp 10 juta yang diminta sang preman.

Editor: Heri Prihartono
Bangkapos
Ilustasi Mesum 

"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.

"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan.

Mereka akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.

Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.

Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

Bule Ganteng yang Lagi Dimabuk Asmara Sama Agnez Mo, Bukan Sosok Sembarang, Miliki Darah Minang

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.

Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.

"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.

"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani.

Jadi saat lihat ada yang pacaran, lanhsung didekati dan diperas," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Aksi 2 Polisi Gadungan Ini Dibekuk

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved