Asusila

Tak Sanggup Bayar Uang Damai Rp 10 Juta, Dua Sejoli Dipaksa Berubungan Badan di Depan Preman

Kisah dua sejoli dipaksa berhubungan badan karena tidak mampu membayar 'uang damai' Rp 10 juta yang diminta sang preman.

Editor: Heri Prihartono
Bangkapos
Ilustasi Mesum 

TRIBUNJAMBI.COM - Kisah dua sejoli dipaksa berhubungan badan karena tidak mampu membayar 'uang damai' Rp 10 juta yang diminta sang preman.

Polisi turun tangan menangkap pelaku persekusi tersebut dan akhirnya terungkap kronologi lengkap kejadian terrsebut.

Fakta baru juga terkuak sang preman sudah berulang kali memeras pasangan kekasih yang kepergok berpacaran di sekitaran Bandara Trunojoyo.

Lahan di Sekitar Kantor Bupati Muarojambi Terbakar, Tiga Mobil Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi Gresik, Jawa Timur.

Dua pelaku yang dibekuk adalah dua pria yang mengaku sebagai polisi.

Preman di Sumenep itu diketahui berinisial MR (45), sedangkan sepasang kekasih tersebut berinisial FA dan FN.

MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura.

Sedangan pasangan kekasih itu berasal dari Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.

Tersangak MR ini diduga memeras pemuda yang sedang pacaran, tepatnya pada hari Minggu (9/2/2020) pukul 20.00 WIB di sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep.

Kisah pahit ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi kejadian, lantas didatangi MR sambil membawa celurit.

Sang preman memeras kedua korban senilai Rp 10 juta karena terpergok pacaran di tempat tidak semestinya.

Karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginan sang preman, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan di hadapannya.

Bupati Sukandar Inginkan Program Kerja Sasar Target

"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."

"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).

Preman yang tonton Gadis Madura Berzina dengan Pacar di sekitar Bandara Trunojoyo
Preman yang tonton Gadis Madura Berzina dengan Pacar di sekitar Bandara Trunojoyo (IST)

Tersangka MR, katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 10 juta.

Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.

"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.

"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan.

Mereka akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.

Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.

Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.

Bule Ganteng yang Lagi Dimabuk Asmara Sama Agnez Mo, Bukan Sosok Sembarang, Miliki Darah Minang

"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.

Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.

Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.

"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.

"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.

Dalam pemeriksaan, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.

"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani.

Jadi saat lihat ada yang pacaran, lanhsung didekati dan diperas," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Aksi 2 Polisi Gadungan Ini Dibekuk

Sebelumnya, dua polisi gadungan di Gresik, Jawa Timur, juga melakukan aksi serupa.

Selain itu,mereka juga melakukan pencabulan dan memiliki senjata api tanpa izin.

Kedua pelaku adalah M Al Maghrobi (20) dan M Fahni Fahrozi (31).

Al merupakan warga Dusun Sumber Suci, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Sedangkan Fahni warga Dusun Krajan 2, Desa Pangkahwetan Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Ujung Pangkah Bripka Yudi Setiawan mengatakan dua pelaku dilaporkan korban atas tindakan pemerasan dan pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Dalam aksinya korban menyaru sebagai anggota polisi.

Sasarannya adalah orang yang sedang pacaran," kata Yudi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/3/2019).

Yudi kemudian menjelaskan kornologi kejahatan yang dilakukan Al dan Fahni.

Pada Jumat (1/3/2029) kedua korban berboncengan hendak berpacaran di kawasan PT Indosat yang berada di Desa Banyu Urip, Ujung Pangkah, Gresik.

Rumah Tangga Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Digosipkan Retak, Sang Ayah Beberkan Kondisinya

Keduanya kemudian berhenti di dekat sebuah gudang untuk mencari lokasi berpacaran.
Tiba-tiba Al dan Fahni menghampiri dengan mengendarai motor Suzuki Satria FU bernopol W 4935 AY.

"Oleh mereka, kedua korban kemudian digiring ke kawasan kebun mangga.

Saat di lokasi, kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Surabaya yang ditugaskan di Ujung Pangkah.

Salah satu dari mereka sempat menakuti korban dengan menembakkan senjata ke atas satu kali," imbuh Yudi.

Korban yang merasa ketakutan kemudian dipaksa menyerahkan uang Rp 1 juta.

Korban diancam akan dibawa ke Polsek Ujung Pangkah dan diserahkan pada orangtua mereka jika tidak mengabulkan permintaan pelaku.

Korban yang perempuan kemudian diajak pergi oleh Fahni sekitar 500 meter dari lokasi kejadian.

Korban diancam dengan menggunakan senjata api rakitan dan harus menyerahkan uang Rp 5 juta.

Jika tidak, korban harus melayani Fahni melampiaskan nafsu birahinya.

"Korban sempat diancam dan diminta menyediakan uang jika tidak korban diminta melayani tersangka," lanjutnya.

Kala itu kedua korban hanya memiliki uang Rp 25 ribu.

Pelaku enggan menerima uang tersebut sehingga korban yang laki-laki harus mencari pinjaman.

Lama tidak kunjung datang, akhirnya korban yang perempuan diantar pulang ke dekat rumahnya di kawasan Banyu Urip oleh Al yang juga membawa senjata api.

Di tengah perjalanan mereka berpapasan.

"Korban kemudian memberikan uang Rp 200 ribu.

Namun saat hendak pergi motor tersangka terpeleset, kemudian pacar korban dan temannya memukuli dan melaporkan ke Polsek Ujung Pangkah," tambahnya.

Setelah Al tertangkap, Fahni menyerahkan diri pada Sabtu (2/3).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.

Yakni sepucuk senjata api rakitan, dua butir proyektil hampa aktif dan satu butir proyektil sudah ditembakkan.

Kemudian sepeda motor Satria, uang tunai Rp 200 ribu serta celana dalam dengan bercak darah dan handphone.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, kedua pelaku terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun. Kemudian Pasal 82 jo 82 Tentang Pencabulan dengan pidana penjara 15 tahun dan UU RI no. 12 th 1951 tentang kepemilikan senjata api.

"Pemerasan 368 paling lama 9 tahun. Pencabulan 81 jo 82 paling singkat 5 tahun maksimum 15 tahun.

Senpi rakitan UU RI no. 12 tahun 1951 tentang senjata api," pungkas Yudi.(*)

 
 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO VIRAL Kronologi Gadis Madura Berhubungan Badan depan Preman yang Paksa Berbuat Mesum, https://surabaya.tribunnews.com/2020/03/02/video-viral-kronologi-gadis-madura-berhubungan-badan-depan-preman-yang-paksa-berbuat-mesum?page=all.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved